Jakarta (UNAS) – Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Revisinya undang-undang disebut-sebut dapat melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, untuk mengetahui bagaimana peran Komisi Pemberantasan Korupsi pasca revisi undang-undang, Sekolah Pascasarjana Magister Manajemen menyelenggarakan Kuliah Umum dengan tema “ Peran KPK Setelah Terjadinya Revisi Undang-undang” di Menara 1 UNAS, Ragunan pada Jum’at (22/11).
Acara ini turut mengundang Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Etty dan dihadiri oleh Direktur Pascasarjana Prof. Dr. Maswadi Rauf, M.A, sekaligus membuka acara dan di moderatori oleh Ketua Program Studi Ilmu Manajemen Dr. I Made Adnyana, SE., M.M. Dalam Paparannya, Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Etty mengatakan, banyak pihak memprotes revisi UU KPK yang baru karena dianggap sebagai upaya untuk melemahkan KPK. Beberapa hal krusial dalam revisi UU yang dianggap mengancam keberadaan KPK di antaranya adalah independensi KPK, pembentukan Dewan Pengawas, izin penyadapan, dan kewenangan penghentian perkara.
Disinggung mengenai RUU, ia menambahkan jika saat ini masyarakat bisa menilai hasil kerja KPK, “Kalau tanya RUU ini bisa melemahkan atau menguatkan KPK, sebetulnya tidak ada yang dilemahkan. Ada sebagian yang di kurangi ada juga yang ditambahkan yang paling penting adalah masyarakat sekarang bisa menilai hasil kerja KPK,” jelasnya.
Sejak KPK berkiprah, lanjutnya, penindakan terhadap pelaku korupsi meningkat secara signifikan yang artinya KPK mempunyai peran yang sangat strategis dalam menindak para pelaku korupsi. “Hingga 2017, setidaknya ada lebih dari 3.000 pelaku tindak pidana korupsi telah dijatuhi hukuman. Setelah revisi UU KPK disahkan, Dewan Pengawas diberikan kewenangan untuk memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, serta penyitaan dalam penindakan kasus korupsi,” ungkap Etty.(TIN/DMS)
Bagikan :