Program 1,5 miliar pembiayaan untuk desa pertahun telah digulir. Siapkah pemerintah di tingkat perdesaan dalam memberdayakan keuangan tersebut? |
Jakarta [UNAS] – Masalah pembangunan desa menjadi topik yang hangat. Setelah keluarnya undang-undang nomor 6 tahun 2014 banyak pihak ingin mengetahui bagaimana tindakan pemerintah dalam mengangkat kesejahteraan masyarakat perdesaan.
“Siapkah pemerintah di tingkat perdesaan dalam memberdayakan keuangan melalui dana 1,5 miliar rupiah untuk desa? Lalu, setelah mendapatkan biaya tersebut, arah pembangunan seperti apa yang akan dilakukan dari desa tersebut? Serta bagaimana bersiapan pemerintah pusat dalam pengawasan dan pengontrolannya? Bagaimana pula keterpaduan dalam pembangunan dan kesejahteraan tersebut, karena tidak mudah dalam pembinaan tersebut”, ujar Kepala Program Studi Administrasi Negara Universitas Nasional, Dr. Akhmad Mukhsin, M.Si, Jum’at (20/11). Menanggapi hal itu, Ketua Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara Universitas Nasional, Kani Dwiharyani mengatakan “menurut saya pembangunan desa terhambat dan bahkan belum selesai dan sesuai dengan target yang telah direncanakan sebelumnya. Oleh karena itu, saya berharap dengan UU Desa nomor 6 tahun 2014 ini dapat terimplementasi dengan baik agar tercapai kesejahteraan masyarakat desa”. Ia menambahkan pemilihan tema ini dikarenakan sesuai dengan konsentrasi yang ada di mata kuliah kami yaitu Kebijakan Publik, dimana UU Desa No 6 tahun 2014 merupakan salah satu bagian dari pembahasan yang berkaitan dengan otonomi daerah Undang-undang nomor 6 tahun 2014 mengatakan bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Didasari hal tersebut, Himpunan Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara Universitas Nasional menggundang Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar untuk memberikan kuliah umum dengan tema “Peran Aktif Mahasiswa dalam Implementasi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014”. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Blok 1 lantai 4, Jum?at (20/11) “Harapannya dari kuliah ini mahasiswa-mahasiswi, khususnya mahasiswa Universitas Nasional dapat mengetahui dan mendalami lebih jauh lagi seluk-beluk hal yang mengenai isi dari undang-undang nomor 6 tahun 2014, serta memiliki pemikiran untuk dapat membangun masyarakat desa khususnya kampung halamannya masing-masing. Karena keuntungan apabila mahasiswa terjun ke perdesaan yaitu mereka dapat mentrasfer ilmu yang mereka dapatkan dibangku perguruan tinggi untuk memberikan ide-ide dalam pembangunan perdesaan”, tutur Dr. Akhmad Mukhsin, M.Si. Dalam paparannya, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengatakan program pembiayaan desa digunakan salah satunya untuk membangun infrastruktur. Pembangunan infrastruktur ini menggunakan pola padat karya yang akan membantu meningkatkan perekonomian desa dan juga bangsa. “Ini adalah solusi kongkrit untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Pola ini menyerap banyak tenaga kerja dan akan membantu secara signifikan terhadap negara sebesar 0,9 % membantu perekonomian rakyat, 2 % menekan kemiskinan dan 2 % menghapuskan pengangguran,” ungkap Marwan. Menanggapi kegiatan yang digagas oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi Administasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Marwan memiliki komentar tersendiri. “Kegiatan ini sangat positif dan merupakan bagian dari sinergi antara perguruan tinggi dengan pemerintah. Ini penting karena kegiatan ini merupakan embrio dari program Link & Match agar para lulusan perguruan tinggi lebih produktif dan memiliki sinergi dengan dunia kerja. Yang paling penting, mahasiswa memahami program-program pemerintah dan pertanyaan yang muncul dapat dijawab secara langsung oleh pemerintah,” tuturnya. (Istimewa) |
BPK Gandeng Prodi Lakukan Persiapan MBKM Semester Genap 2024/2025
Jakarta (UNAS) – Badan Pengembangan Kurikulum (BPK) Universitas Nasional (UNAS) menggandeng para Program Studi untuk melakukan rapat persiapan program Merdeka