Jakarta (Unas) – Dosen Prodi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Nasional (Unas) Th. Bambang Pamungkas, M.I.Kom. sebut sahnya UU Omnibus Law Cipta Kerja memiliki dampak bagi dunia penyiaran. Menurutnya, UU tersebut diklaim membawa perubahan dan mendorong digitalisasi penyiaran.
“Terlepas belum tuntasnya persoalan penyiaran di Indonesia, setidaknya UU Cipta Kerja telah memberikan kepastian hukum pelaksanaan digitalisasi di Industri penyiaran. UU ini dapat mendorong digitalisasi dengan membuat akses media dan internet menjadi cepat,” jelasnya dalam forum diskusi Dosen Ilmu Komunikasi Unas bekerja sama dengan Universitas Siber Asia (UNSIA), Kamis (5/11).
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta itu menambahkan, adanya kondisi ini menimbulkan kesempatan terbuka bagi mahasiswa lulusan Komunikasi terhadap peluang di era digitalisasi. “Karena digitalisasi bukan persoalan ahli teknologi. Namun, bagaimana berkenaan tata kelola industri penyiaran, dan perlu kesiapan tersendiri bagi mahasiswa dan dunia kampus menyikapi perkembangan teknologi dan informasi terutama di bidang industri penyiaran,” jelasnya.
Bambang menerangkan, dalam industri penyiaran ini terdapat sebuah terobosan besar yang disebut ASO (Analog Switch Off), dimana pada lembaga penyiaran televisi yang menggunakan frekuensi atau analog harus pindah ke teknologi penyiaran digital. Dengan menimbulkan akses internet yang lebih cepat dan mudah, ia berharap dalam beberapa tahun yang akan datang dunia penyiaran akan mendapatkan manfaat yang lebih besar.
Merespons hal tersebut, Bambang menilai akademisi dan masyarakat penyiaran perlu selalu aktif mengawal Peraturan Pemerintah sebagai implementasi UU Cipta Kerja dan RUU Penyiaran yang mengarah kepada orientasi kepentingan publik. “Tak hanya itu, peran aktif akademisi dan masyarakat sebagai stakeholders penyiaran juga perlu dilakukan dengan turut serta melakukan kontrol terhadap pelaksanaan ASO Analog ke Digital melalui kajian kritis sebagai masukan bagi para regulator,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio mengatakan, dampak sahnya UU Cipta Kerja terhadap transformasi siaran TV dari analog ke digital akan memberikan dampak positif bagi dunia penyiaran. “Dengan adanya ASO maka Indonesia akan memiliki bonus digital atau digital dividen yang akan dibuat untuk internet,” ucapnya. Agung menyebut program ini menjadi bagian dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Ia juga berharap pemerintah dapat segera merealisasikan hal ini dan mendukung tranformasi digital ini agar dapat terus berjalan mulus.
Dalam sambutannya, Sekretaris Prodi Ilmu Komunikasi Unas, Nursatyo, M.Si. berharap, diskusi ini dapat menambah ilmu bagi dosen dan mahasiswa khususnya dalam dunia penyiaran yang akan datang. “Topik ini merupakan hal yang penting dibahas karena sangat uptodate dan masih baru. Semoga diskusi ini dapat menambah ilmu bagi dosen dan mahasiswa Ilmu Komunikasi tentang masa depan dunia penyiaran, setelah disahkannya UU Cipta Kerja,” tuturnya saat membuka diskusi secara virtual. Kegiatan ini dimoderatori oleh Kaprodi Ilmu Komunikasi UNSIA, Rosanah, M.I.Kom., AMIPR. serta diikuti oleh dosen dan mahasiswa di lingkungan Ilmu Komunikasi Unas dan UNSIA. (NIS)
Bagikan :