PBH Unas Lakukan MoU dengan Kemenkumham RI Terkait Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat

Jakarta (UNAS) – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Universitas Nasional (UNAS) mengadakan MoU dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk mendukung program bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses dalam proses hukum. MoU dilaksanakan di Aula Lt.4 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Rabu, (24/01/2024).

Dalam sambutannya, Ketua PBH UNAS Dr. Drs. Mochamad Ali Asgar, S.H. M.M. M.Si., mengatakan UNAS merupakan salah satu Lembaga Badan Hukum (LBH) yang terakreditasi. Oleh karena itu, Kementerian wilayah memberikan kepercayaan terhadap UNAS untuk melanjutkan pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin atau kurang mampu.

“Hal tersebut dilakukan sebagai dasar pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada orang atau kelompok orang miskin, sehingga pelaksanaan bantuan hukum dapat dilaksanakan dengan Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI),” ujarnya.

Asgar menambahkan, perjanjian kontrak ini terdapat kekuatan hukum Negara. Oleh karena itu, dengan adanya bantuan hukum yang diberikan oleh Negara melalui Kemenkumham RI diharapkan masyarakat miskin atau kurang mampu untuk mencari keadilan dan kesetaraan dimuka hukum dapat terpenuhi seperti hal nya dalam Undang-Undang Dasar RI.

Ia juga mengatakan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan bantuan hukum secara gratis ini baik untuk kasus litigasi maupun non litigasi. Terhitung sampai tahun 2023 lalu, terdapat 41 Organisasi Bantuan Hukum dan telah terakreditasi di Wilayah DKI Jakarta yang menerima anggaran untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau tidak mampu.

Dikutip dari website Kemenkumham DKI Jakarta, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta, Zulhairi mengatakan sebenarnya pemberian bantuan hukum yang dilakukan belum sepenuhnya menyentuh pada setiap individu atau kelompok masyarakat miskin atau tidak mampu. “Yang menjadi faktor penghambat dalam mengakses keadilan adalah kesulitan akses, sehingga menyebabkan mereka belum maksimal dalam memperoleh layanan bantuan hukum gratis,” ungkapnya.

Baca Juga :   Akademisi FEB UNAS Dorong Masyarakat Berinvestasi di Pasar Modal

“Saya berharap setelah selesai penandatanganan kontrak ini para hadirin harus bekerja lebih giat lagi sesuai dengan yang ditentukan dalam kontrak dan lakukan sebaik mungkin dan hindari kegiatan yang melanggar tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” tuturnya.(SAF)

Sumber : https://jakarta.kemenkumham.go.id/berita-kanwil-terkini-2/tandatangani-kontrak-kerja-dengan-lbh-kadivyankumham-hindari-terjadinya-pelanggaran-yang-tidak-sesuai-ketentuan

Bagikan :
Berita Terbaru

Jadwal pelaksanaan PLBA T.A 2024/2025

Hari : Kamis 

Tanggal : 19 September 2024

Pukul : 07.00 – 17.00 WIB

Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FISIP
  2. FAKULTAS BAHASA DAN SASTRA
  3. FAKULTAS TEKNIK DAN SAINS
  4. FAKULTAS TEKNOLOGI  KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Hari : Jum’at

Tanggal : 20  September 2024

Pukul : 07.00 – 16.00 WIB

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
  2. FAKULTAS HUKUM
  3. FAKULTAS ILMU KESEHATAN
  4. FAKULTAS BIOLOGI DAN PERTANIAN

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

Chat with Us!