Jakarta [UNAS] – Demi menunjukkan kredibilitasnya, suatu lembaga perlu diverifikasi serta diakreditasi. Pusat Bantuan Hukum (PBH) Universitas Nasional (UNAS) sendiri sudah dua kali diakreditasi oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Akreditasi terbaru, PBH UNAS sudah mendapatkan sertifikat akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum yang ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly.
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Tentang Lembaga / Organisasi Bantuan Hukum Yang Lulus Verifikasi Dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2016 s/d 2018.
Pusat Bantuan Hukum Universitas Nasional menjadi salah satu yang di akreditasi dari 405 lembaga dan organisasi lainnya di seluruh Indonesia.
Bagikan :