Jakarta (Unas) –Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan penandatanganan Adendum Kanwil Propinsi DKI Jakarta dengan para Direktur Bantuan Hukum di wilayah hukum DKI Jakarta. Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur PBH Unas, Drs. Tb. M. Ali Ashgar, S.H., M.M., M.Si. mewakili para Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk menandatangani kontrak bantuan hukum bagi orang miskin.
Menurut Asghar, hal ini merupakan suatu kepercayaan yang diberikan Pemerintah kepada PBH UNAS untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. “Dengan keterbatasan advokat dan sumber daya, PBH UNAS dapat membuktikan bahwa kita diberikan lagi mandat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu baik litigasi maupun non litigasi,” ujarnya dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (23/09).
Dalam melakukan pelayanan bantuan hukum tersebut, lanjutnya, PBH UNAS akan menerima anggaran dari negara untuk melakukan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu. “Selama ini pihak Universitas yang memberikan bantuan untuk pendampingan hukum, namun itu hanya bersifat bantuan hukum secara non ligitasi,” kata Asghar.
PBH Unas menjadi salah satu Lembaga Bantuan Hukum yang berikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Sebelumnya PBH Unas sudah meraih akreditasi B dari KEMENKUMHAM dan telah menjadi lembaga bantuan hukum yang memenuhi syarat dalam memberikan pendampingan hukum secara litigasi atau non litigasi kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008.
Akreditasi tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.HN.07.02 TAHUN 2018. “Akreditasi ini merupakan hasil seleksi berkas yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Alhamdulillah Pusat Bantuan Hukum Universitas Nasional terverifikasi dan terakreditasi dengan nilai B,” kata Ashgar yang juga sebagai dosen Fakultas Hukum Unas itu.
Dalam proses akreditasi lembaga bantuan hukum oleh KEMENKUMHAM, ada kriteria penilaian yang harus dipenuhi oleh setiap lembaga bantuan hukum, seperti ketersediaan/adanya Surat Keputusan badan hukum atau Surat Keputusan perguruan tinggi, penandatanganan perjanjian kontrak, Penandatanganan kerjasama, serapan anggaran, Jumlah perkara litigasi dan non-litigasi yang ditangani jumlah advokat dan jumlah paralegal yang dimiliki, dan pertimbangan khusus lainnya.
“Akreditasi berlaku selama 3 tahun dan ke depannya, PBH akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan nilai A,” pungkas Asghar. Selain itu, tambahnya, dengan akreditasi ini, maka PBH UNAS dapat melakukan pengabdian kepada masyarakat dibidang hukum sebagai implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
“Diharapkan dengan akreditasi ini, PBH UNAS dapat bekerja secara optimal dalam melayani berbagai macam kasus, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya bagi masyarakat tidak mampu,” tegas Asghar.
Bagikan :