Jakarta (UNAS) – Dalam dunia kerja, budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat penting dan perlu ditumbuhkan di dalam suatu perusahaan. Setiap pekerja baik outsourcing atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Terbatas (PKWTT) harus memiliki pengetahuan tentang K3 sehingga pekerja dapat memelihara kesehatan dan keselamatan di lingkungan kerja sehingga karyawan dapat bekerja lebih fokus dan produktif tanpa perlu khawatir mengenai risiko yang mengintai.
Sebagai pekerja outsourcing atau alih daya sering kali belum memiliki pengetahuan akan budaya K3 ini. Sehingga hal itu perlu menjadi perhatian baik bagi perusahaan penyedia jasa outsourcing sebelum direkrut menjadi karyawan atau masuk ke dunia kerja.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional yang juga Konsultan K3 Masidin, S.H., M.H. mengatakan bahwa mengacu pada undang-undang tahun 1970 pasal 13 dan 14 pengusaha wajib memberikan atau menginformasikan bahwa siapa saja yang memasuki tempat kerja diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat pelindung diri (APD) yang diwajibkan. Tak terkecuali karyawan outsourcing atau bukan karyawan outsourcing.
Menurutnya, semua pekerja harus diperlakukan sama dengan harus memiliki pemahaman dan mengetahui tentang K3 sebelum memulai kerja. “Kalau dalam K3 itu harus ada safety induction yaitu memberikan pemahaman pada pekerja baru tentang K3 yang ada di tempat kerja nya,” ujar Masidin dalam Webinar Perlindungan K3 Bagi Pekerja Dimasa Covid-19 pada Senin (1/5).
Ia menyarankan kepada perusahaan penerima pekerja outsourcing untuk menyelenggarakan pelatihan atau workshop untuk pekerja baru agar memiliki pemahaman tentang K3. “Lebih bagus bila ada perusahaan melaksanakan pelatihan K3 atau workshop selama 1 sampai 2 hari tapi paling tidak kepada pekerja yang baru itu diberikan pemahaman tentang K3 dimana ia akan ditempatkan kerja,” katanya.
Senada dengan Masidin, Kepala Badan Pengembangan Profesi Universitas Nasional Dr. H. Adjat Daradjat, M.Si. menyatakan bahwa perusahaan pemakai jasa outsourcing perlu memberikan syarat bagi para pekerja untuk memiliki pemahaman tentang K3. Menurutnya, dengan memiliki pengetahuan tentang K3 dapat membantu para pekerja meminimalisir adanya resiko dan kecelakaan kerja.
“Oleh karena itu maka harus dipersyaratkan bahwa orang-orang yang akan diterima oleh perusahaan dari outsourcing itu harus sudah mengikuti pelatihan dasar K3 yang mengetahui titik titik bahaya dan resiko kalau tidak itu (perusahaan) akan rusak oleh orang lain,” ucap Adjat yang juga Mantan Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia Periode 2011-2016.
Sementara itu, Pelaku usaha Ir. Ajat Sudrajat, M.T. Ph.D. mengaku pengguna jasa outsourcing sudah mensyaratkan kepada penyedia alih daya bahwa sebelum diterima bekerja, calon pekerja baru harus sudah memiliki pemahaman atau pernah mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan K3.
“Artinya K3 ini menjadi hal yang penting pada saat perusahaan outsourcing mengatakan bahwa itu hanya strategi saja. saya kira diharuskan mereka (pekerja) harus memiliki pengetahuan dasar minimal K3,” ungkap Dosen Fakultas Teknik dan Sains Universitas Nasional itu.
Acara yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting ini turut dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional Prof. Dr Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.H., Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional Dr. Mustakim, S.H., M.H., dosen, mahasiswa, dan para praktisi.
Adapun materi yang disampaikan dalam webinar ini yaitu Perlindungan K3 bagi pekerja dalam perspektif hukum, Pelaksanaan K3 bagi pekerja/buruh di dunia industri, Pengawasan K3 di dunia Industri. (*DMS)
Bagikan :