PEMBATASAN GANJIL GENAP SEPEDA MOTOR DI TENGAH COVID-19

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sampai saat ini belum juga teratasi. Regulasi sebagai dasar pengambil kebijakan telah banyak dilakukan oleh Pemeritnah baik Pusat dan Daerah. Mulai dari regulasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. dan kebijakan-kebijakan lain yang semuanya bertujuan untuk pencegahan dan penanganan pandemic Covid-19.

Gencarnya Penanganan Covid-19 juga terjadi di Parovinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, dimana sejak pemerintah pusat menetapkan keadaan yang dikenal istilan “New Normal”, pada tanggal 4 Juni 2020 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur No. 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. 

Pembatasan Ganjil Genap khsususnya sepeda motor diatur dalam Peraturan Gubernur No. 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.  Peraturan tersebut diterbitkan dengan pertimbangan telah ada penurunan jumlah kasus baru Covid-19 dan belum ditemukannya vaksin atau obat untuk Covid-19 yang membawa konsekuensi masyarakat harus hidup berdampingan dengan ancaman Covid-19.

Padahal sebelumnya DKI Jakarta telah mengambil kebijakan meniadakan pembatasan Ganjil Genap di tengah Pandemi Covid-19 dengan mempertimbangkan volume kendaraan mengalami penurunan di mana arus lalu lintas lancer disebabkan beberapa  hal yaitu penerapan Work From Home (WFH), Pendidikan Jarak Jauh secara online lembaga Pendidikan baik tingkat dasar sampai Perguruan Tinggi di Jakarta dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan tentunya kekhawatiran masyarakat akan terdampak Covid-19.

Sangat menarik untuk dikaji Pergub tersebut khususnya pembatasan kendaraan sepeda motor mengingat bahwa telah ada Putusan Mahkamah Agung No. 57 P/HUM/2017 yang telah menganulir Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor dengan menyatakan bertentangan dengan Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 5 dan 6 Undang undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-undangan. Pengaturan menarik lainya yang perlu dikaji adalah adanya pengecualian pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap untuk angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi.

Baca Juga :   PBH Unas Tandatangani Bantuan Hukum bagi Orang Miskin di Wilayah DKI Jakarta

Dalam kesempatan ini, Penulis akan melakukan kajian khusus Peraturan Gubernur No. 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal penerapan pembatasan ganjil genap kendaraan bermotor di masa pendemi covid-19 khususnya pengaturan kembali pembatasan kendaraan khusus ganjil genap sepeda motor serta pengecualian pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap untuk angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi.

Regulasi Pembatasan Sepeda Motor

Pembatasan Kendaraan bermotor bagian Manajеmеn dan Rеkayasa Lalu Lintas yang merupakan sеrangkaian usaha dan kеgiatan yang mеliputi pеrеncanaan, pеngadaan, pеmasangan, pеngaturan, dan pеmеliharaan fasilitas pеrlеngkapan Jalan dalam rangka mеwujudkan, mеndukung dan mеmеlihara kеamanan, kеsеlamatan, kеtеrtiban, dan kеlancaran Lalu Lintas.

Pembatasan kendaraan bermotor secara umum diatur UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 133 ayat (2) dan PP No. 32/ 2011 yang mеnjеlaskan manajеmеn kеbutuhan lalu lintas dilakukan cara-cara:

  1. Pеmbatasan Lalu Lintas Kеndaraan pеrsеorangan pada koridor atau kawasan tеrtеntu pada waktu dan Jalan tеrtеntu;
  2. Pеmbatasan Lalu Lintas Kеndaraan barang pada koridor atau kawasan tеrtеntu pada waktu dan Jalan tеrtеntu;
  3. Pеmbatasan Lalu Lintas Sеpеda Motor pada koridor atau kawasan tеrtеntu pada waktu dan Jalan tеrtеntu;
  4. Pеmbatasan Lalu Lintas Kеndaraan Bеrmotor Umum sеsuai dеngan klasifikasi fungsi Jalan;
  5. Pеmbatasan ruang Parkir pada kawasan tеrtеntu dеngan batasan ruang Parkir maksimal; dan/atau
  6. Pеmbatasan Lalu Lintas Kеndaraan Tidak Bеrmotor Umum pada koridor atau kawasan tеrtеntu pada waktu dan Jalan tеrtеntu.

Khusus pembatasan sepeda motor dapat dilihat pada kеtеntuan UU LLAJ Pasal 133 ayat (2) huruf c bahwa manajеmеn kеbutuhan lalu lintas dilakukan cara-cara:Pеmbatasan lalu lintas sеpеda motor pada koridor atau kawasan tеrtеntu pada waktu dan jalan tеrtеntu. Pengaturan yang sama juga diatur Pasal 60 ayat (2) huruf c. Pеraturan Pеmеrintah Nomor 32 Tahun 2011 Tеntang Manajеmеn dan Rеkayasa, Analisis Dampak, sеrta Manajеmеn Kеbutuhan Lalu Lintas.

Sеcara lеbih spеsifik Pеmbatasan lalu lintas kеndaraan pеrsеorangan dapat dilakukan dеngan cara Pеmbatasan Lalu Lintas Kеndaraan bеrdasarkan Jumlah pеnumpang; dan/atau Tanda nomor kеndaraan bеrmotor dilakukan kritеria paling sеdikit mеmiliki kritеria : pеrbandingan volumе lalu lintas pada kеndaraan bеrmotor dеngan kapasitas jalan pada salah satu jalur sama dеngan atau lеbih bеsar dari 0,5 dan tеlah tеrsеdia jaringan dan pеlayanan angkutan umum dalam trayеk yang mеmеnuhi strandar pеlayanan minimal pada jalan, kawasan atau koridor yang bеrsangkutan dan mеmpеrhatikan kualitas lingkungan.

Terkait pembatasan kendaraan sepeda motor Pasal 76 ayat (1) dan (2) huruf h Peraturan Daerah No. 05 Tahun 2014 tentang Transportasi, yang pada intinya menyatakan bahwa pembatasan kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan membatasi Lalu Lintas sepeda motor pada kawasan tertentu dan/atau waktu dan/atau jaringan Jalan tertentu.berdasarkan kriteria perbandingan volume Lalu Lintas Kendaraan Bermotor dengan kapasitas Jalan, ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum; dan kualitas lingkungan. Selanjutnya ditindaklanjuti Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor

Baca Juga :   Krisis Pertanian di Negara Agraris, Himagro Ajak MABA Pertanian UNAS Bertani Secara Digital

Dari ketentuan tersebut di atas, penerapan pembatasan mengunakan plat nomor terkhusus Ganjil Genap hanya dapat dilakukan terhadap kendaraan perseorangan sedangkan pembatasan sepeda motor mempunyai ketentuan dan cara yang berbeda atau dengan kata lain tidak ada satupun ketentuan yang menyebutkan pembatasan sepeda motor dapat dilakukan dengan penerapan ganjil genap.

Penerapan Ganjil Genap di Masa Covid-19

Undang-Undang No. 29 Tahun 2007 tentang Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia mempunyai kewenangan untuk menentukan otonomisasinya dalam kebijakan transportasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 26 ayat (4) huruf c yang menyebutkan: Kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan dan pelaksanaan kebijakan dalam bidang: transportasi. Waalaupun ada kewenangan menetapkan kebijakan Transportasi, akan tetapi Pemda DKI Jakarta juga harus mempertimbangkan peraturan perundangan lainya dan fak-fakta putusan Pengadilan dalam hal ini Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, karenanya penerapan GG Sepeda Motor sebaiknya ditunda di tengah masa Covid-19 sampai ada kepastian berhentinya Covid-19.

 Beberapa alasan hukum yang dapat dipertimbangkan DKI Jakarta untuk menunda atau meniadakan terlebih dahulu penerapan Ganjil Genap  Sepeda Motor sebagai berikut :

 

  1. Aturan Pembatasan Sepeda Motor pernah dibatalkan Mahkamah Agung

Berkaitan dengan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam melaksanakan Ganjil Genap mengingat beberapa regulasi yang sebelumnya diterbitkan terkait pembatasan kendaraan sepeda motor yaitu Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor dinyatakan bertantangan dengan Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 5 dan 6 Undang undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-undangan.

 

  1. Kreteria pembatasan kendaraan khususnya Ganjil Genap yang ditetapkan UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 133 ayat (2) dan PP No. 32/ 2011 belum terpenuhi.

 

  1. Tujuan pembatasan kendaraan untuk mengurangi pergerakan di jalan di saat pendemi Covid-19 ini sudah terpenuhi dimana tingkat kemacetan menurun drastic dari kondisi semula sehingga pembatasan kendaraan menjadi tidak diperlukan.
Baca Juga :   Mahasiswa UNAS Ukir Prestasi dalam Bidang Penulisan Karya Ilmiah dan Akuntasi

 

  1. Ganjil Genap Sepeda Motor Justru akan menimbulkan dampak potensi pelanggaran PSBB dimana orang akan mengunakan angkutan umum sehingga upaya pemerintah sebagai upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 menjadi tidak efektif.

Pengaturan lain adalah pengecualian pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap untuk angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi. Ketentuan ini sangat tidak memberikan kepastian dan cenderung diskrimatif. Jika yang dimakasud roda dua dan empat berbasis aplikasi adalah angkutan umum daring/online, maka dapat dipastikan adanya kebijakan yang melanggar hukum tidak hanya Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum (UU LLAJ) akan tetapi juga Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan jawaban yang cukup jelas bahwa sepeda motor tidak dikualifikasi sebagai angkutan umum.

.Penulis sependapat dengan pendapat Lilik Wachid Budi Susilo, Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Pustral UGM dan Ditlantas Polda DI Yogyakarta, Rabu tanggal 11 April 2018 yang menjelaskan bahwa : Sepeda motor tidak bisa difungsikan sebagai angkutan umum Sepeda motor adalah alat transportasi yang rentan kecelakaan dan jika terjadi kecelakaan akibatnya fatal karena tidak ada pelindungnya karena dalam ilmu tranasportasi ada dua faktor keselamatan yaitu active safety dan pasif safety.Active safety semua kendaraan punya yaitu rem. Active safety digunakan untuk menghindari kecelakaan. Sedangkan pasif safety tidak semua kendaraan memilikinya.

Hal senada juga disampaikan oleh pengamat transportasi Universitas Atma Jaya Djoko Setijowarno menyatakan bahwa di dalam undang-undang transportasi ojek atau kendaraan roda dua tidak termasuk ke dalam angkutan umum. Sepeda motor merupakan angkutan lingkungan, bukan angkutan perkotaan di jalan-jalan utama, selain itu angkutan umum wajib melakukan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR karena terkait keselamatan untuk mengangkut orang, sementara sepeda motor tidak melalui uji tersebut.

Usulan

Dalam masa pendemi Covid-19 ini dimana kebijakan PSBB masih dilakukan maka yang dapat dilakukan Pemerintah DKI Jakarta adalah menunda pelaksanaan Ganjil Genap khususnya sepeda motor sampai dipastikan terhentinya penyebaran Covid-19, melaksanakan ketentuan PSBB transisi dengan baik dengan meningkatkan protokoler dan pengawasan sesuai regulasi PSBB, menyediakan angkutan umum  dengan standar yang baik di masa Covid-19 dan tetap menerapkan system kerja Work From Home (WFH), Work From Office (WFO) dan menghimpau penyelenggara Pendidikan untuk menerapkan Work From Campus (WFC) dan sejenisnya secara bergantian.

 Penulis:

 

Dr. Mustakim, S.H., M.H.

Advokat dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Hukum Transportasi Indonesia (LAKAT-INDONESIA).

Bagikan :
Berita Terbaru

Jadwal pelaksanaan PLBA T.A 2024/2025

Hari : Kamis 

Tanggal : 19 September 2024

Pukul : 07.00 – 17.00 WIB

Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FISIP
  2. FAKULTAS BAHASA DAN SASTRA
  3. FAKULTAS TEKNIK DAN SAINS
  4. FAKULTAS TEKNOLOGI  KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Hari : Jum’at

Tanggal : 20  September 2024

Pukul : 07.00 – 16.00 WIB

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
  2. FAKULTAS HUKUM
  3. FAKULTAS ILMU KESEHATAN
  4. FAKULTAS BIOLOGI DAN PERTANIAN

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

Chat with Us!