Jakarta (UNAS)- Memperingati Hari Peradilan Internasional pada tanggal 17 Juli, Fakultas Hukum dan Pusat Bantuan Hukum Universitas Nasional menyelenggarakan Webinar dengan tema “Memaksimalkan Pararegal dalam pemberian bantuan hukum”. Webinar yang diselenggarakan pada Sabtu 18 Juli 2020 ini mengundang beberapa tokoh antar lain Dr. (C). Drs. Tb. M. All Asgar, S.H.,MH.,MSI (Advokad dan Ketua PBH UNAS), Dr. Mustakim, S.H., M.H (Advokad dan Dosen FH UNAS) dan Geri Permana (Direktur LBH Lintas Nusantara) sebagai Narasumber.
Paralegal merupakan orang (bukan advokat) yang memiliki kapasitas dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma baik di pengadilan atau pun di luar pengadilan. Kendati bukan advokat, selama ini ada ribuan paralegal yang membantu masyarakat dalam pemberian bantuan hukum di berbagai kasus, termasuk kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak. Meskipun perannya penting dan mereka bekerja sukarela, kehadiran dan peran paralegal belum banyak diketahui masyarakat.
“Pararegal sering dikenal sebagai yang menjalanakan aktifitas hukum sebagaimana dilakukan oleh pengacara yaitu memberikan bantuan hukum baik melalui jalur pengadilan maupun diluar jalur pengadilan, sebatas kemampuan yang dimiliki oleh orang yang menjalankan aktifitas kepararegalan,” jelas Dr. (C). Drs. Tb. M. All Asgar, S.H.,MH.,MSI di dalam materinya.
Ia pun menambahkan “Kerana sifatnya membantu penanganan kasus atau perkara, maka pararegal sering juga disebut dengan asisten hukum. Dalam praktek sehari-hari peran pararegal sangat penting untuk menjembatani bagi masyarakat pencari keadilan dengan advokat dan aparat penegak hukum”.
Mahkamah Agung melalui Putusan Hak Uji Materil Nomor 22 P/Hum/2018 memberikan tafsir hukum resmi mengenai Paralegal sebagai fungsi membantu advokat. Penafsiran hukum ini ditetapkan Mahkamah Agung saat menguji Pasal 4, Pasal 7, Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum (Permenkumham Paralegal) terhadap Undang-undang Advokat. Putusan dibacakan tanggal 31 Mei 2018.
“Adapun alasan terbitnya Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomo 1 tahun 2018 tentang pararegal dalam memberi bantuan hukum adalah pemberian bantuan hukum saat ini belum menjangkau seluruh masyarakat Indonesia karena keterbatasan pelaksana Bantuan Hukum sehingga diperlukan peran pararegal untuk meningkatkan jangkauan pemberian bantuan hukum” terangnya.
Sama Halnya dengan Dr. Mustakim, S.H., M.H, menurutnya peran Pararegal sangat penting untuk membantu masyarakat miskin meberikan bantuan hukum yang tidak bisa membayar advokat. “bantuan hukum adalah merupakan hak konstitutional bagi warga negara, bantuan hukum diberikan kepada yang tidak mampu membayar pengacara atau sering disebut avokat. Konsepnya sama yaitu memberikan bantuan kepada orang yang tidak mampu”, paparanya.
Mustakim juga berpesan kepada penegak hukum untuk mengkaji ulang “ saya kira kedepannya perlu ada kejelasan menanggapi posisi pararegal. Standart pendidikan bisa dilakuakn oleh lembaga bantuah hukum berakreditasi, perlunya penyeragaman” tutupnya. (*TIN)
Bagikan :