Jakarta (UNAS) – Fakultas Hukum Universitas Nasional perkuat organisasi Advokat, kembali membuat kegiatan Seminar Nasional, dengan tema ” Mewujudkan Gagasan Single Bar Indonesia”. Seperti yang kita ketahui bersama organisasi Advokat dibentuk dengan landasan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, namun belakangan ini ada polemik mengenai organisasi Advokat.
Untuk lebih memberikan pencerahan, Fakultas Hukum Universitas Nasional sebagai lembaga pendidikan tinggi melakukan Seminar Nasional, sehingga bisa memberikan pencerahan dalam polemik ini.
Seminar yang dibuka langsung oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni Dr Suryono Effendi, S.E., MBA., M.M., menyatakan bahwa kegiatan seminar Nasional Fakultas Hukum merupakan momen penting untuk menyatukan organisasi Advokat. “ Ini merupakan momen yang sangat penting karena suatu gagasan untuk bisa menyatukan organisasi Advokat. Bagaimana kita bisa bersama- sama mendiskusikan tentang gagasan ini demi memudahkan keadilan masyarakat dan kepentingan hukum saat ini, ” ujarnya dalam memberikan sambutan.
Sekretaris Dewan Pembina PERADI Dr. Adardam Achyar, S.H., M.H., dalam diskusinya menjekaskan bahwa Single Bar bukan lagi berada dalam tatanan gagasan pemikiran ide tetapi sudah berada dalam tatanan Undang-udangang. “ Single bar tidak lagi berada pada tataran gagasan, pemikiran, atau ide , tetapi sudah dalam tataran amanat undang-undang, dalam hal ini tercantum diPasal 32 ayat 4 dan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, ” jelas Adardam.
Ia juga menambahkan Mahkamah Konstitusi telah melahirkan kaidah hukum antara lain, secara tegas peradi adalah satu-satunya organisasi advokat dan di dalam beberapa putusan berikutnya Mahkamah Konstitusi telah mengkaji kedudukan konstitusional tentang PERADI.
“ Pada beberapa putusan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi juga telah memberikan dudukan konstitusional dan tafsir konstitusional tentang konstitusionalitas PERADI sebagai organisasi Advokat yang dimaksud dalam UU Advokat, mungkin saja masih ada pihak yang ingin memperdebatkan konstitusionalitas pembentukan, keberadaan, dan kewenangan PERADI. Tentunya saja bisa membaca putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang dapat diakses setiap waktu pada website resmi Mahkamah Konstitusi RI, ” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPN PERADI RBA Imam Hidayat, S.H., M.H., menegaskan bahwa kedudukan Advokat sebagai penegak hukum setara dengan penegak hukum yang lain. “ Kedudukan Advokat adalah sebagai penegak hukum setara dengan penegak hukum lain. Organisasi Advokat adalah menjalankan fungsi-fungsi Negara dalam hal penegak hukum, ” tandasnya.
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnya kalangan penegak hukum, pada 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan. Acara perkenalan PERADI, selain dihadiri oleh tidak kurang dari 600 advokat se-Indonesia, juga diikuti oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Kesepakatan untuk membentuk PERADI diawali dengan proses panjang. Pasal 32 ayat (3) UU Advokat menyatakan bahwa untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat dijalankan bersama-sama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). Untuk menjalankan tugas yang dimaksud, delapan organisasi advokat di atas, pada 16 Juni 2003, setuju memakai nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).
Menurut Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia- Suara Advokat Indonesia Dr. Patra M.Zen, S.H., M.M., mengingatkan bahwa profesi advokat adalah profesi bergengsi dan memiliki kedudukan yang tinggi. “ Profesi Advokat memiliki kedudukan yang tinggi , yang sebanding dengan Lembaga penegak hukum lain. Kemudian ada masa orde baru terpecahlah organisasi Advokat dan kemudian sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi berdirilah Single Bar namun kemudian lambat laun saat ini tentang Peradi itu organisasi Single bar atau gabungan dari Organisasi Advokat, ” katanya.
Disisi lain, Dekan Fakultas Hukum Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., menegaskan bahwa diadakannya forum diskusi ini untuk tetap merawat ikhtiar rekonsiliasi ruang diskusi dan menata profesi advokat menjadi lebih baik dan terhormat. “ Saya ingin mengatakan sebuah ironi, Advokat dalam menyelesaikan masalah perkara itu mudah tetapi begitu menyelesaikan masalah sendiri sulit mungkin ini karena karakteristik. Forum ini sebenarnya menjadi sebuah wadah untuk kita semua bertemu dan membuka ruang dialog tetap merawat rekonsiliasi dan menata kembali profesi advokat menjadi lebih baik dan terhormat, ” ujarnya pada Kamis (18/11). (*TIN)
Bagikan :