Jakarta [UNAS] – Masalah hukum bisa dihadapi oleh siapa saja, tentunya harus ditangani oleh tenaga ahli yang berkompeten dibidang hukum. Untuk itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan kerjasama dengan sejumlah Universitas untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam menangani kasus-kasus yang mungkin saja mereka hadapi.
Kerjasama juga mengajak Universitas Nasional (Unas) khususnya Pusat Bantuan Hukum (PBH) Unas yang disahkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (1/2).
Implementasi kerjasama menurut Kepala Pengadilan Jakarta Selatan Haswandi, SH., M Hum seperti yang dituturkan diawal dimaksudkan untuk menangani kasus-kasus masyarakat kurang mampu. “Setiap masyarakat perlu diberi bantuan hukum bagi mereka yang tidak mampu. Oleh karena itu, kami sengaja mengajak beberapa lembaga berperan serta membantu masyarakat tidak mampu dalam penegakkan hukum. Sehingga proses penegakkan hukum bisa berjalan dengan baik dan benar,” ungkap Haswandi.
Awalnya PBH sendiri diundang untuk melakukan kerjasama dengan pengadilan se Jabotabek, karena Universitas Nasional berada di wilayah Selatan kerjasama pun diadakan dengan pihak terdekat yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari PBH Unas langsung diwakilkan oleh Kepala PBH Drs. Tb. M. Ali Asghar, S.H., M.M, M.Si.
“Kerjasama ini sebenarnya bertujuan untuk pengayaan ilmu dan praktik bagi mahasiswa Fakultas Hukum. Nantinya dari PBH juga akan mengajak mahasiswa piket dan ikut turun menangani kasus yang dihadapi masyarakat jika sudah sampai ke jalur pengadilan,” ujar Drs. Tb. M. Ali Asghar, S.H., M.M, M.Si.
Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahkan berharap Universitas Nasional dapat tetap berkomitmen mengakkan hukum. “Unas juga dapat berkomitmen memberikan pelajaran hukum dan pendidikan hukum yang baik sehingga sejalan dengan praktik,” tutup Haswandi.
Bagikan :