Jakarta (UNAS) – Prodi Hubungan Internasional dalam mengimplementasikan mata kuliahnya yakni Kejahatan Transnasional menggelar weibar berupa kuliah umum dengan mengundang Kombes Pol. Enggar Pareanom, S.Sos., S.I.K. Kasubdit V/Kejahatan Transnasional, DITTIPIDUM BARESKRIM POLRI sebagai narasumber.
Kejahatan transnasional adalah kejahatan lintas negara yang merupakan bentuk kejahatan yang menjadi ancaman serius terhadap keamanan dan kemakmuran global mengingat sifatnya yang melibatkan berbagai negara. Dalam materinya Kombes Pol. Enggar Pareanom, S.Sos., S.I.K., menjelaskan bahwa perkembangan kejahatan di Indonesia digolongkan dalam beberapa kategori salah satunya kejahatan transnasional atau transnational organize crime.
“Perkembangan kejahatan di Indonesia ada beberapa golongan, yang pertama adalah kejahatan konvensional atau bisa disebut kejahatan warung. Ini seperti perampokan, kasus-kasus yang berkembang di kalangan masyarakat yang banyak terjadi di lapangan. Kedua adalah kejahatan terorganisasi elemen-elemen kejahatan terorganisasi ini biasanya memiliki tujuan yang spesifik seperti perdagangan tidak sah, perjudian dan prostitusi. Dan ketiga adalah kejahatan transnasional terorganisasi, dulu istilah KLN atau Kejahatan Lintas Negara terorganisir pada tahun 1970. Istilah ini digunakan untuk menjelaskan kompleksitas kejahatan yang melewati batas negara dengan karakteristik berbahaya di tingkat internasional,” jelas Enggar.
Ia melanjutkan, Kejahatan Transnasional dapat digolongkan menjadi tiga. “Kejahatan transnasional dalam bentuk barang, Kejahatan dalam bentuk jasa dan kejahatan dalam bentuk inflintasi bisnis dan pemerintah, biasanya dalam kejahatan transnasional ini didukung oleh akuntan, ahli hukum, penasehat keuangan, bankir, ahli kimia, politisi korup, hakim, pejabat pemerintah daerah, anggota militer, eksekutif media, professional dan pengusaha,” paparnya.
Selain itu modus-modus dalam operasi yang perlu diketahui menurut Enggar adalah struktur dan sistematis, menggunakan sarana teknologi informasi sistem digital dan melampaui batas-batas negara.
Dalam paparannya, Indonesia telah berupaya memerangi kejahatan transnasional dengan berbagai cara seperti Deklarasi Asean, Illicit Drug Trafficking, Money Laundering, Terrorism, Trafficking in Person dan beberapa upaya lainnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Program Studi Hubungan Internasional Dr. Irma Indrayani, S.I.P., M.Si., berharap dengan adanya webinar ini bisa memberikan wawasan baru baik bagi dosen pengampu matakuliah maupun peserta lainnya. “Kami harap dengan adanya kegiatan ini bisa memberikan wawasan baru bagi dosen, mahasiswa maupun para civitas yang ada di prodi Hubungan Internasional,” tutur Irma
Kegiatan webinar series dengan tema “Penanganan Kejahatan Transnasional di Indonesia” digelar pada Senin (11/4) yang di moderatori oleh Dr. Robi Nurhadi, M.Si. (*TIN)
Bagikan :