Raih Akreditasi B KEMENKUMHAM, PBH UNAS Siap Bantu Masyarakat Tidak Mampu

https://www.unas.ac.id/wp-content/uploads/2019/01/WEB-BANNER-UNAS-2.jpg

Jakarta (UNAS) – Pusat Bantuan Hukum Universitas Nasional (PBH UNAS) meraih akreditasi B dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) sebagai lembaga bantuan hukum yang memenuhi syarat dalam memberikan pendampingan hukum secara litigasi atau non litigasi kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-undang  Nomor 39 Tahun 2008. Akreditasi tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.HN.07.02 TAHUN 2018.

“Akreditasi ini merupakan hasil seleksi berkas yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Alhamdulillah Pusat Bantuan Hukum Universitas Nasional terverifikasi dan terakreditasi dengan nilai B,” kata Kepala PBH UNAS Drs. Tb. M. Ali Asghar, S.H., M.M, M.Si.

Ia menambahkan, hal ini merupakan suatu kepercayaan yang diberikan Pemerintah kepada PBH UNAS untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. “Dengan keterbatasan advokat dan sumber daya, PBH UNAS dapat membuktikan bahwa kita diberikan lagi mandat oleh KEMENKUMHAM untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu baik litigasi  maupun non litigasi,” ujarnya.

Dalam proses akreditasi lembaga bantuan hukum oleh KEMENKUMHAM ada kriteria penilaian yang harus dipenuhi oleh setiap lembaga bantuan hukum seperti ketersediaan / adanya surat keputusan badan hukum atau surat keputusan perguruan tinggi, penandatanganan perjanjian kontrak, Penandatanganan kerjasama, Serapan anggaran, Jumlah perkara Litigasi dan non litigasi yang ditangani jumlah advokat dan jumlah paralegal yang dimiliki, dan Pertimbangan khusus lainnya. “Akreditasi berlaku selama 3 tahun dan ke depannya, PBH akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan nilai A,” pungkas Asghar yang juga dosen fakultas hukum UNAS.

Menurut Asghar, dalam melakukan pelayanan bantuan hukum, PBH UNAS akan menerima anggaran dari negara untuk melakukan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu. “Selama ini pihak Universitas yang memberikan bantuan untuk pendampingan hukum, namun itu hanya bersifat bantuan hukum secara non ligitasi,” ucap Asghar. Selain itu, lanjutnya, dengan akreditasi ini PBH UNAS dapat melakukan pengabdian kepada masyarakat dibidang hukum sebagai implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Baca Juga :   BPK UNAS Adakan Coaching Penyelesaian Dokumen Kurikulum S1 FEB UNAS

“Di harapkan dengan akreditasi ini, PBH UNAS dapat bekerja secara optimal dalam melayani berbagai macam kasus, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya bagi masyarakat tidak mampu,” tutup Asghar. (*DMS)

Bagikan :

Info Mahasiswa

Related Post

Sebanyak 200 Mahasiswa Sistem Informasi Ikuti Sharing Session Penggunaan Data Analytics Dalam Meningkatkan Personal Branding
Kemeriahan Kornation 2017
Yudisium Fakultas Ilmu Kesehatan Semester Ganjil 2021/2022
Melalui Kajian Jum'at, PPI UNAS Lakukan Kajian Lingkungan Hidup dengan Ecosufisme
Dapat Gelar Doktor Achmad Cik Berharap Disertasinya Dapat Jadi Acuan Para Peneliti Baru Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia
Prodi Sastra Jepang UNAS Lakukan PKM di MAN 7 Jakarta Perkenal Bahasa dan Budaya Negeri Matahari Terbit

Kategori Artikel

Berita Terbaru
Chat with Us!