Jakarta [UNAS] – Evaluasi secara berkala terus dilaksanakan oleh Universitas Nasional demi mempertahankan mutu institusi. Salah satu bentuk evaluasi resmi adalah reakreditasi program studi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang dilakukan pada Program Studi Ilmu Politik, Sabtu (17/9).
Akreditasi ini mendatangkan tim dari BAN-PT atau asesor yaitu, Dr. Drs. R. Dudy Heryadi, M.Si., dari Universitas Padjajaran dan Dr. Suranto., dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Sebelumnya, program studi Ilmu Politik melakukan pengisian borang yang telah diberikan BAN-PT. Setelah pengisian borang dan dikembalikan, di BAN-PT sendiri dilakukan desk evaluation sebelum visitasi oleh asesor.
Selama visitasi reakreditasi oleh asesor pada hari sabtu, asesor melakukan crosscheck isian borang. Berbagai aspek dinilai secara keseluruhan oleh tim asesor selama lima tahun kebelakang. Aspek yang dinilai merupakan laporan program dan kegiatan program studi ilmu politik akan menjadi pertimbangan akreditasi prodi Ilmu Politik.
Aspek tersebut diantaranya terdapat 7 (tujuh) standar, yaitu pertama visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaian; Kedua, tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu; Ketiga, Mahasiswa dan lulusan; Keempat, sumber daya manusia; Kelima, Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik; Keenam, Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi; Ketujuh, Penelitian, pelayanan atau pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama.
Akreditasi prodi Ilmu Politik sendiri sebelumnya adalah ‘A’. Dalam visitasi reakreditasi, pihak dari BAN-PT akan melakukan verifikasi isi borang terhadap temuan-temuan yang ada di prodi Ilmu Politik.
Setelah visitasi akreditas ini akan dilakukan sejumlah penilaian oleh asesor dan tim BAN-PT. Hasil dari penilaian biasanya tidak tentu, paling cepat adalah satu bulan atau lebih. Jika hasilnya sudah keluar, akreditasi Program Studi Ilmu Politik akan disahkan melalui SK BAN-PT.
Bagikan :