Jakarta (UNAS) – Dalam rangka menyesuaikan standar pendidikan di Universitas Nasional (UNAS) dengan Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi, UNAS melalui Badan Penjaminan Mutu (BPM) mengadakan Rapat Koordinasi Peningkatan Standar Pendidikan pada Senin, (24/6/2024) di Ruang Seminar Selasar Lt. 3 UNAS.
Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Rektor UNAS Bidang Akademik, Kemahasiswaan Dan Alumni Prof. Dr. Suryono Efendi, S.E., M.B.A., M.M., Dekan FISIP UNAS Dr. Dra. Erna Ermawati Chotim, M.Si., Kepala Badan Pengembangan Kurikulum UNAS Dr. Heni Jusuf, S.Kom., M.Kom., Kepala Biro Administrasi Akademik UNAS Dra. Sri Handayani, M.Si., Kepala Biro Administrasi Kemahasiswaan UNAS Kamaruddin Salim, S.Sos.,M.Si..
Kemudian, Kepala Bidang Implementasi SPME BPM UNAS Mia Handini, S.T., MMSI., Kepala Bidang Kompetensi Pedagogik Dosen Febria Anita, S.Si., M.Sc., Ketua Unit Penjaminan Mutu Fakultas Teknik dan Sains Ni Larasati Kartika Sari, M.Si. Pada kegiatan ini, Wakil Rektor UNAS Bidang Akademik, Kemahasiswaan Dan Alumni Prof. Dr. Suryono Efendi, S.E., M.B.A., M.M. memberikan arahan bagaimana dalam penyesuaian ini perlu berkoordinasi antar badan dan biro khususnya terkait dengan kurikulum dan kemahasiswaan. Ia menambahkan, penyesuaian standar pendidikan dengan Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi harus dilakukan dengan cepat.
“Hal ini perlu cepat kita sinkronkan antara apa yang ada di dalam Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 dengan apa yang sudah kita laksanakan. Jika perlu ada tambahan, diharapkan agar segera ditambahkan,” ujar Prof. Suryono. Sebelum menutup arahannya, Prof. Suryono berharap agar proses sinkronisasi standar pendidikan di UNAS dengan Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 dapat berjalan dengan lancar begitu juga dengan koordinasi antar badan dan biro.
Sebagai informasi bahwa, pada 16 Agustus 2023 telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Ketetapan tersebut menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (*DMS)
Bagikan :