Share Learning Mahasiswa Pasca Sarjana Program Studi Biologi Konservasi Bersama Kepala Badan Regristrasi Wilayah Adat Nasional

“Pemetaan wilayah adat untuk konservasi”

JAKARTA (UNAS) – Share learning yang dilaksanakan merupakan kerjasama antara Program Studi Biologi Sekolah Pasca Sarjana Universitas Nasional dengan satu Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang bergerak dalam pemetaan partisipati wilayah kelola masyarakat adat di Indonesia yaitu Badan Regestrasi Wilayah Adat (BRWA) Nasional. Share Learning ini bertujuan memperkuat mahasiswa pasca biologi yang sedang belajar mata kuliah konservasi lingkungan alam dan konflik dalam pemahaman serta memperdalam kegiatan-kegiatan konservasi dan resolusi konflik yang telah dilakukan oleh para praktisi .

Dalam sambutannya, Dr. Tatang Mitra Setia, MSi  selaku ketua program studi Biologi Konservasi menjelaskan bahwa  mata kuliah Konservasi Lingkungan Alam dan Konflik merupakan mata kuliah yang membahas mengenai pentingnya interaksi antara manusia, alam dan makhluk hidup lainnya.

Selain itu ia juga menjelaskan tujuan dari dihadirkannya mata kuliah Konservasi Alam Lingkungan dan Konflik bagi mahasiswa Sekola Pasca Sarja Program Studi Biologi Konservasi Universitas Nasional Jakarta antara lain: 1)Mampu menggali dan menjelaskan potensi sumber daya alam dan mempertimbangkan  solusi dari permasalahan untuk pengelolaan terpadu demi pelestarian; 2)Mampu memprediksi dan menganalisis pengaruh fenomena seperti perubahan iklim global, deforestasi terhadap keanekaragaman hayati, dan memberikan pertimbangan serta kritik untuk solusi konflik dengan menerapkan model pengelolaan, konservasi alam dan lingkungan; dan 3)Mampu mengaplikasikan dan merancang pemodelan matematis, proses-proses lingkungan, system lingkungan buatan, system lingkungan alami yang dapat dipakai memprediksi dan mengambil keputusan yang dapat mempengaruhi kondisi  keanekaragaman hayati dan lingkungan yang dinamis.

Kasmita Widodo selaku Ketua Badan Regristrasi Wilayah Adat Nasional dan Koordinator Working Group ICCAs (Indigenous and Communities Conserved Areas) Indonesia menjelaskan bahwa dalam melaksanakan pemetaan partisipatif wilayah adat, ada tiga hal yang harus di perhatikan atau sebagai syarat utama dalam keberhasilan, antara lain: 1) Musyawarah adat pemetaan wilayah adat, untuk sosialisasi dan perencanaan; 2) Penyelenggaraan pemetaan dilaksanakan dengan training, pembuatan peta sketsa, survey penggambaran, pengelolaan data dan digitasi peta; dan 3) Pengesahan dan penetapan yang harus ada penandatanganan peta oleh komunitas, dan penetapan peta oleh pemerintah.

Baca Juga :   Program Doktor Ilmu Politik Sekolah Pascasarjana Universitas Nasional gandeng Komisi XI DPR RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adakan Seminar Keuangan Syariah

Ia menambahkan bahwa data dan informasi pemetaan wilayah adat harus memuat data sosial terkait sejarah (komunitas, kampung, suku dan sub suku), kelembagaan adat (struktur dan fungsi), hukum adat, system tenurial, kearifan tradisional dan keanekaragaman hayati. Selain data sosial, data spasial terkait batas-batas wilayah adat, tempat penting, penggunaan lahan (pemukiman, kawasan produksi, kawasan yang dilindungi/konservasi, landscape seperti gunung, bukit, danau, sungai, pesisir laut dan kepulauan). “Masyarakat adat telah melaksanakan kegiatan-kegiatan konservasi di wilayahnya sendiri, misalnya di Ngata Lindu, Sigi – Sulawesi Tengah, Tana’ Ulen di Malinau – Kalimantan Utara, mereka mengkonservasi wilayah-wilayah sebgaai sumber kehidupannya secara arif dan bijaksana” ungkap Kasmita.

Pengelolaan Sumber Daya Alam berbasis masyarakat dilaksanakan sebagai upaya dalam mekanisme konflik resolusi, pengakuan lembaga adat dan peraturan adat tentang pemanfaatan serta pengelolaan lahan dan sumber daya alam.  Hingga april 2019 ada 472.981 ha hutan adat yang telah dipetakan secara indikatif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “ BRWA (Badan Regristrasi Wilayah Adat) telah mendokumentasikan 25 Areal Konservasi Kelola Masyarakat Adat di Indonesia hingga April 2019 dengan luasan areal ± 832.902,36 ha” Kasmita menjelaskan. “BRWA juga mendukung perubahan paradigma dan tata kelola konservasi yang dilaksanakan oleh Direktur Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan khususnya nomor satu” tutup Kasmita.

Selain mahasiswa pasca sarjana biologi, turut hadir dalam share learning pada hari rabu, 03 Juli 2019 yang dilaksanakan di ruang kuliah 704 pada jam 18:40 – 21:00 wib ini, hadir pula Ibu Dr. Retno Widowati, M.Si dan Ibu Dr. Sri Suci Atmoko selaku dosen pengajar tetap di pasca biologi Universitas Nasional.

Baca Juga :   BPK Kembali Beri Pelatihan Pembuatan Modul Praktikum Berbasis OBE Batch 2

Bagikan :
Berita Terbaru

Jadwal pelaksanaan PLBA T.A 2024/2025

Hari : Kamis 

Tanggal : 19 September 2024

Pukul : 07.00 – 17.00 WIB

Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FISIP
  2. FAKULTAS BAHASA DAN SASTRA
  3. FAKULTAS TEKNIK DAN SAINS
  4. FAKULTAS TEKNOLOGI  KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Hari : Jum’at

Tanggal : 20  September 2024

Pukul : 07.00 – 16.00 WIB

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
  2. FAKULTAS HUKUM
  3. FAKULTAS ILMU KESEHATAN
  4. FAKULTAS BIOLOGI DAN PERTANIAN

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

Chat with Us!