Jakarta (Unas) – Universitas Nasional (Unas) siap menerapkan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) pada semester ganjil tahun akademik 2021/2022. Dalam mewujudkan kebijakan tersebut, perlu dilakukan kolaborasi dari berbagai pihak guna mewujudkan sistem pembelajaran MBKM yang diharapkan.
Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni, Dr. Suryono Efendi, S.E., M.B.A., M.M. mengatakan, saat ini persiapan yang tengah dilakukan oleh Unas ialah menyusun kurikulum MBKM oleh para ketua program studi. Kurikulum tersebut akan direview oleh reviewer guna menghasilkan dokumen kurikulum yang lengkap.
“Dalam rapat pleno ini, para ketua program studi atau perwakilan masing-masing program studi akan mempresentasikan kurikulum MBKM-nya yang telah disusun sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi. Selanjutnya, para reviewer akan memberikan revisi dan pengarahan sebelum final,” ujarnya dalam rapat pleno tersebut, pada Selasa (03/08) di Ruang Auditorium Cyber Library Unas.
Ia melanjutkan, selain meningkatkan kompetensi mahasiswanya, program MBKM ini juga diterapkan Unas agar menghasilkan lulusan yang lebih siap dan relevan dengan kebutuhan industri. Mahasiswa juga dituntut untuk lebih fleksibel sehingga mampu berpikir kristis dan adaptif.
Selain itu, kata Suryono, diterapkannya program MBKM ini juga menjadi salah satu poin penilaian dalam akreditasi baik institusi maupun program studi. “Jika re-akreditasi nanti, kurikulum ini akan menjadi salah satu poin penilaian penting oleh asesor, apakah universitas tersebut sudah menerapkan MBKM atau tidak. Oleh sebab itu, kebijakan ini juga upaya Unas untuk meningkatkan akreditasinya di setiap program studi,” jelasnya.
Ia berharap, penyusunan kurikulum MBKM tersebut dapat selesai pada minggu kedua bulan Agustus dan sudah bisa disosialisasikan ke para dosen dan mahasiswa secara pararel. Warek juga turut mengapresiasi para ketua program studi yang sudah bekerja keras dalam mensukseskan program MBKM.
Adapun reviewer dalam kebijakan MBKM Unas ialah Dr. Heni Jusuf S.Kom., M.Kom, yang mereview kurikulum program studi Akuntansi, Biologi, Teknik Mesin, Teknik Fisika, Fisika, Sistem Informasi, dan Informatika, Dr. Erna Ermawi Chotim, M.Si., yang mereview program studi Ilmu Politik, Hubungan Internasional, Administrasi Publik, Ilmu Komunikasi, Sosiologi, Pariwisata, dan Hukum, serta Dr. Tatang Mitra Setia, M.Si. T yang mereview program studi Teknik Elektro, Agroteknologi, Manajemen, Sastra Indonesia, Sastra Inggris, dan Sastra Jepang.
Sebagaimana Permendikbud No 3/2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi tentang MBKM, mahasiswa diberikan hak belajar tiga semester di luar program studi untuk memberikan kesempatan luas bagi mahasiswa memperkaya, memperdalam, serta meningkatkan wawasan dan kompetensinya.
Nantinya, mahasiswa dapat secara sukarela menempuh pembelajaran di luar program studi di Unas selama satu semester atau setara 20 sks dan paling lama dua semester atau setara 40 sks selama menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di luar Unas, pembelajaran pada program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang berbeda, dan atau pembelajaran di luar perguruan tinggi.(NIS)
Bagikan :