Tak Terkendala Pandemic, FH UNAS Tetap Gelar PKPA

Jakarta (UNAS) – Di Tengah situasi pandemi saat ini belajar Online adalah salah satu cara yang dapat ditempuh, seperti yang dilakukan oleh Fakultas Hukum Universitas Nasional yang bekerjasama dengan PERADI dalam menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Hal ini tidak menyurutkan antusiasme para calon advokat untuk memenuhi salah satu syarat yang diperlukan dalam mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA).

Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.Si

Dekan Fakultas Hukum UNAS, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.Si dalam penutupan kegiatan menyampaikan bahwa pendidikan harus terus berjalan, “ dalam memenuhi kebutuhan dan sebagai syarat mengikuti UPA atau Ujian Profesi Advokat serta dalam rangka mengatasi pandemi ini, kegiatan PKPA harus dilaksanakan secara online“,  jelas Basuki.

Dalam penutupannya, ia berharap pelatihan ini bisa bermanfaat dan semua peserta PKPA bisa lulus ujian UPA. “ Walaupun dalam situasi seperti ini, namun selama 2 minggu ini kegiatan dilakukan dengan baik dan materi juga disampaikan dengan baik, semoga ilmu yang sudah disampaikan bermanfaat baik sehingga para peserta PKPA bisa mencapai kesuksesan bersama,” ungkapnya

Senada dengan Dekan FH UNAS, Wakil Ketua Umum PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H juga berharap bisa para calon Advokat ini mampu  menyerap materi dan menguasai materi guna menjadi bekal sebelum mengikuti UPA dan juga tidak berhenti belajar walaupun dalam masa pandemic. “ Pendidikan tidak boleh berhenti dalam kondisi apapun, sepanjang bisa dilaksanakan tetap dilaksanakan, maka pada PKPA ini dengan kondisi seperti ini kita rubah metode pelatihan tatap muka menjadi online. Semoga harapan bapak ibu setelah menjadi seorang advokat tetap bisa terlaksana pelatihan ini merupakan salah satu syaratnya dan pahami betul-betul kode etik sebagai Advokat”, ujar Shalih.

Baca Juga :   Perkuat Kerjasama, BRI Serahkan CSR Laboratorium Bahasa ke UNAS

Sebelum dilantik sebagai advokat tersumpah, para calon advokat diharuskan mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat, setelah mengikuti kegiatan tersebut umumnya calon advokat akan diberikan sertifikat yang berguna untuk mengikuti tes kemampuan yang sebut dengan UPA Ujian Profesi Advokat sebelum akhirnya dinyatakan lulus dan dilantik sebagai advokat melalui prosesi pengambilan sumpah. 

Dalam PKPA, seorang calon advokat akan dibekali berbagai pengetahuan, keterampilan, dan keahlian hukum yang dibutuhkannya saat menjalankan praktik secara profesional.

Dr. Mustakim, S.H., M.H

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum UNAS yang juga sebagai Advokat Peradi Dr. Mustakim, S.H., M.H juga berpesan kepada peserta PKPA untuk memahami surat menyurat dan berkomitmen dalam melayani klien. “Selain bisa bercuap cuap seorang advokat juga harus bisa menyusun dokumen gugatan, berkomitmen dalam menjaga identitas klien “, jelasnya Mustakim (*TIN)

 

Bagikan :

Info Mahasiswa

Related Post

Tenaga Kesehatan Punya Peran Penting dalam Pencegahan dan Penatalaksanaan Diabetes Melitus
Lewat Kuliah Kewirausahaan Pemuda 2019, Ciptakan Entrepreuner Muda
Selamat! 14 Mahasiswa Baru Unas Terima Beasiswa KIP Kuliah
THREE MINUTE THESIS (3MT) COMPETITION-FAKULTAS TEKNOLOGI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
PKPA ke VI Diharapkan Hasilkan Advokat yang Officium Nobile
Raih Akreditasi B KEMENKUMHAM, PBH UNAS Siap Bantu Masyarakat Tidak Mampu

Kategori Artikel

Berita Terbaru
Chat with Us!