Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah mengirimkan surat pemberitahuan pengisian SPT pajak ke Wajib Pajak. Sebab, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 untuk orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2021.
Jakarta (Unas) – Melalui DJP Kanwil Jakarta Selatan II, Tax Center Universitas Nasional (Unas) adakan pendampingan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Online kepada dosen dan karyawan. Hal ini penting dilakukan mengingat setiap warga negara yang berpenghasilan wajib melaporkan SPT setiap tahunnya.
SPT ini berisikan total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pelaporan merupakan kewajiban para wajib pajak.
Pelaporan SPT dilakukan secara elektronik atau E-filing melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib pajak bisa langsung mengisi formulir elektronik, atau mengikuti langkah demi langkah panduan yang sudah disediakan pada aplikasi tersebut.
“Langkah yang harus dilakukan untuk pelaporan via e-filing ialah dengan memiliki EFIN. EFIN ini diterbitkan oleh DJP, dan wajib pajak dapat mengajukan permohonan EFIN ke KPP untuk dapat mendaftarkan diri di website DJP Online dan melakukan pelaporan SPT,” jelas Kepala Seksi Kerjasama dan Humas DJP Kanwil Jakarta Selatan II, Indriastuti Heny Setyawati dalam kegiatan ini, di Laboratorium Komputer Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Selasar Lantai IV, Rabu (24/03).
Dilansir dari djponline.pajak.go.id, terdapat tiga jenis formulir untuk melaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Formulir tersebut ialah Formulir 1770 untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau non pegawai, Formulir 1770 S orang pribadi sederhana yang memiliki penghasilan dari 60 juta, dan Formulir 1770 SS orang pribadi sangat sederhana yang memiliki penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dan penghasilan bruto kurang dari 60 juta.
Adapun langkah-langkah lapor SPT di DJP online sebagaimana terlampir dalam laman tersebut ialah sebagai berikut:
- Kunjungi situs website djponline.pajak.go.id. Kemudian isi nomor NPWP, kata sandi, dan kode verifikasi yang tertera pada laman, lalu tekan login.
- Setelah berhasil masuk, terdapat dua opsi, yaitu e-filing atau e-form. Tekan e-filing lalu pilih menu ‘buat SPT’
- Isi pertanyaan yang tertera di formulir yang ada seperti data penghasilan bersih, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan pajak penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain
- Setelah pengisian data dilakukan, klik tanda centang pada bagian ‘D’ lalu pilih ‘OK’. Data SPT Anda kemudian akan terkirim ke database Ditjen Pajak, konfirmasi akan dikirimkan melalui e-mail
- Jika terjadi kendala atau bingung saat pengisian formulir online, Anda dapat menghubungi hotline Kring Pajak di 1-500-200.
Berlangsung pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, kegiatan ini turut dibuka oleh pengurus Tax Center Unas, Erwin Indriyanto, SE., M.Si., Ak. dan merupakan agenda rutin Tax Center FEB Unas. (*NIS)
Bagikan :