Tulisan ini saya buat sebagai bentuk keprihatinan saya sebagai seorang Akademisi UNAS dan juga seorang Advokat yang menurut Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat sebagai penegak hukum. Prihatin terhadap apa ? terhadap isi pemberitaan yang dalam 3 (tiga) hari ke belakang sehubungan dengan adanya demontrasi sejumlah mahasiswa di Kampus Universitas Nasional yang merupakan almamater saya sekaligus tempat dimana saya mengabdikan diri.
Dari beberapa media online yang saya baca, aksi tersebut menuntut 5 hal yaitu potongan uang kuliah sebesar 50-65 persen, jaminan hak demokratis mahasiswa, mahasiswa diikutsertakan dalam tiap pembentukan kebijakan kampus, Jamin upah penuh dosen dan pekerja di masa pandemi serta membuka transparansi dan statuta secara public (Detik.com 12 Juni 2020).
Namun tindakan anarkis terjadi berupa pengrusakan mobil dosen Universitas Nasional dan tindakan kekerasan terhadap karyawan serta pihak keamanan universitas. Bahkan fakta hukum beredar informasi elektronik dengan nama tagar #UNASGAWATDARURAT dengan postingan-postingan yang menurut pengetahuan dan pemahaman saya hal tersebut merupakan informasi yang bersifat fitnah, tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta hukum seperti misalnya karyawan unas tidak digaji, kuliah online tidak ilmiah, gambar logo unas yang dikalungi rantai dan lain-lain.
Melihat kondisi ini, saya sebagai insan kampus merenung, kenapa kok bisa ya mahasiswa yang dikenal dengan intelektualnya melakukan tindakan seperti preman tanpa mengunakan pikiran dan ilmu pengetahuan yang didapat di tempat kuliahya dalam melakukan tindakan-tindakanya.
Memperhatikan dan menganalisa informasi elektronik yang termuat dengan nama tagar #UNASGAWATDARURAT menurut saya tindakan itu dikualifikasi sebagai informasi yang tidak benar, karena sepengetahaun saya dan fakta yang ada penggajian dosen dan karyawan selama pandemic Covid-19 tetap dilakukan dengan baik begitu juga THR dan vakasi-vakasi lainya. Begitu juga tuduhan bahwa perkuliahan daring/online tidak ilmiah juga merupakan tuduhan yang tidak berdasar, karena pelaksanaan perkuliahan online merupakan implementasi peraturan yang sudah ada atas kondisi pandemic Covid-19 yang terjadi.
Regulasi perkuliahan online ditegaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 12 Taun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Tidak hanya itu, perangkat berupa peraturan menteri juga menjadi dasar pelaksanaan perkuliahan online yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 109 Tahun 2013 yang menegaskan bahwa Pendidikan jarak jauh adalah proses belajar mengajar yang dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi.
Dengan munculnya wabah Covid-19 dan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan Pendidikan secara online diterbitkan Surat Edaran Menteri diantaranya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 2 Tahun 2020, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.: 36962/MPK.A/HK/2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) serta Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19) dengan mengunakan system daring atau online.
Atas kondisi perubahan system perkuliahan tersebut, Universitas Nasional telah mempersiapkan system akademik online dengan baik, sehingga memperpudah Dosen dan Mahasiswa melakukan perkuliahan serta menjauhkan dari terdampaknya Covid-19 yang secara ilmu kedokteran mudah tertularnya.
Selanjutnya munculnya fakta dan beredarnya video berupa tindakan brutal dan anakis membuat pikiran saya seketika ambyar dan sebagai seorang yang mempelajari ilmu hukum langsung berpikir apakah mereka tidak tahu bahwa tindakan anarkis yang dilakukan merupakan pelanggaran hukum dan kampus dapat melakukan tindakan hukum dan memberikan sanksi akademik.
Karena itu, untuk memberikan kepastian informasi yang dapat dipertanggung jawabkan saya langsung membuka leteratur sebagai referensi ilmiah. Akhirnya saya temukan beberapa regulasi yang dapat dirujuk untuk mengkaji tindakan-tindakan mahasiswa tersebut di atas, yaitu Undang-Undang No. 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 19 Taun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan tentunya aturan internal kampus yaitu Surat Keputusan Rektor Universitas Nasional No. 112 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa di Lingkungan Universitas Nasional dan Akademi-Akademi Nasional
Setelah membaca regulasi-regulasi tersebut dan dihubungkan dengan tindakan-tindakan mahasiswa di atas berupa pengerusakan mobil dosen Universitas Nasional dan tindakan kekerasan terhadap karyawan serta pihak keamanan universitas serta informasi elektronik dalam tagar #UNASGAWATDARURAT seperti karyawan unas tidak digaji, kuliah online tidak ilmiah, gambar logo unas yang dikalungi rantai dan lain-lain, maka tindakan-tindakan tersebut secara hukum dapat dikualifikasi telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 19 Taun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang tegas “melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Selain ketentuan itu, ketentuan lain yang dapat dikenakan pada tindakan mahasiswa tersebut yaitu Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan orang atau barang), Pasal 351 KUHP (penganiayaan) dan Pencemaran Nama Baik sebagaimaan diatur dalam KUHP, Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321 KUHP dengan merujuk pada Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Nomor SE/6/X/2015.
Tidak hanya tuntutan pidana, tindakan-tindakan mahasiswa yang secara langsung maupun tidak langsung juga dapat dituntut secara keperdataan di muka Pengadilan Negeri sebagai Lembaga yang diberikan kewenangan untuk memutuskan dengan alasan kerugian sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata bahwa “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.
Jika tuntutan ini dilakukan Universitas Nasional, tidak bisa dibayangkan dampak perekonomian yang dialami mahasiswa terkhusus orang tua sebagai penanggung jawab hukum keperdataan atas tindakan yang dilakukan anaknya yang telah merugikan Kampus Universitas Nasional baik secara materiil dan immaterial atas informasi yang tidak benar tersebut.
Selain tuntutan pidana dan perdata, apa yang disampaikan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswan Bapak Dr. Zainul Djumadin, MSi, bahwa “tindakan mahasiwa tersebut tidak mencerminkan perilaku seorang mahasiswa dan menyayangkan aksi anarkis dan menyarankan untuk diproses secara akademik maupun hukum” merupakan pernyataan yang tepat sebagai bentuk perwujudan bahwa dunia Pendidikan harus mencerminkan dan menerapkan ilmu pengetahuan sesuai amanat Undang-Undang dan Konstitusi Negara.
Dari sisi akademik tentunya tidak terkecuali dapat diterapkan Surat Keputusan Rektor Universitas Nasional No. 112 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa di Lingkungan Universitas Nasional dan Akademi-Akademi Nasional. Jenis pelanggaran yang dapat diterapkan adalah “tindakan mahasiswa yang melakukan politik praktis , mencemarkan nama baik almamater dan atau Civitas Akademika Universitas dan Akademi-Akademi Nasional di Media Publik (Koran, TV, Radio dan media lainya), melakukan pemukulan, penganiayaan, penekanan, dan perbuatan lainya yang menimbulkan kerugian warga kampus”.
Mengacu pada regulasi tersebut, maka menurut saya Kampus Universitas Nasional dapat melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi akademik dengan menyesuaikan kadar tindakan pelanggaran yang dilakukan. Jika melihat tindakan-tindakan mahasiswa di atas sanksi akademik dapat dipertimbangkan untuk dilakukan berupa sanksi sedang dengan memberikan peringatan keras berupa skorsing dan sanksi berat dengan melakukan pemecatan sesuai Surat Keputusan Rektor Universitas Nasional No. 112 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa di Lingkungan Universitas Nasional dan Akademi-Akademi Nasional disertai tindakan lanjutan dengan melaporkan ke pihak Kepolisian Republik Indonesia dengan mengacu pada Undang-Undang No. 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Taun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan lain serta secara hukum memungkinkan dilakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri kepada mahasiswa yang diidentifikasi melakukan tindakan-tindakan seperti di atas dengan menuntut kerugian baik materiil maupun immateriil yang diderita akibat adanya aksi demo yang dilakukan sekelompok mahasiswa tersebut.
Terakhir, saya menyerukan hentikan demontrasi, apalagi dikondisi rentan penyebaran Covid-19, mari belajar dengan rajin dan baik, TUNJUKKAN DAN BUKTIKAN kepada Orang Tua yang dengan ikhlas bekerja dan berkorban siang malam membiayai kuliah bahwa anda semua mampu untuk menjadi mahasiswa yang berprestasi dan membanggakan tidak hanya bagi Orang Tua tetapi masyarakat dan bangsa Indonesia. Jangan menunggu penyesalan tiba. KAMU PASTI BISA!!
Jakarta, 14 Juni 2020
Penulis,
Mustakim
Dosen Universitas Nasional dan Advokat PERADI
Bagikan :