JAKARTA – Dalam rangka meningkatkan mutu dosen di lingkungan Universitas Nasional (UNAS), UNAS memberikan bantuan stimulus untukmemfasilitasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PKM). Pemberlakuan ini tertuang dalam surat keputusan Rektor Universitas Nasional nomor 31 tahun 2008 mengenai ‘Penetapan Bantuan Stimulus Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat untuk Dosen Universitas Nasional Semester Genap tahun akademik 2017/2018’.
Berdasarkan hasil rapat Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama tanggal 8 Februari 2018, memutuskan bahwa dalam lampiran surat tersebut, tertera beberapa nama yang sebelumnya telah megajukan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang telah di evaluasi oleh Tim Penilai Proposal UNAS, dan dinilai memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai penerima batuan dan stimulus dari UNAS.
“Melalui penelitian dan banyak publikasi tentu saja akan meningatkan kinerja UNAS. Salah satu kinerja itu penelitian tetapi bukan hanya itu saja, harus ada dedikasinya,” Ujar salah satu dosen berprestasi UNAS yang juga Ketua Program Studi Magister Biologi Sekolah Pascasarjana (UNAS), Dr. Tatang Mitra Setia, M.Si. , saat diwawancarai usai penandatanganan stimulus, di Ruang Seminar selasar lantai III UNAS, Selasa (20/03).
Tatang berharap, dengan adanya kebijakan tersebut dosen UNAS dapat memiliki budaya menulis yang tinggi. “Menulis artikel misalnya lalu di publish di jurnal, tentu saja itu akan bermanfaat bagi dia dan UNAS. Jika dosen sudah menulis dengan baik tentu akan meningkatkan kinerjanya dan dapat mendorong mahasiswa,” tandasnya.
Bantuan (stimulus) yang diberikan berupa dana tunai (in cash) dan fasilitas-fasilitas lain (in kind) yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Bantuan dana tunai (in cash) untuk kegiatan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran UNAS dalam bentuk dana stimulus penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diakui sebagai beban tugas dosen (sks) sesuai ketentuan yang berlaku di UNAS.
Dalam melaksanakan tugas itu, para dosen harus mematuhi segala bentuk ketentuan yang berlaku sebagaimana yang telah disepakati antara lain dalam pemenuhan kewajiban melaporkan hasil penelitian secara tepat waktu, pengunggahan laporan penelitian pada laman (website) SIPPM UNAS, publikasi ilmiah dan atau memperoleh paten menyangkut hasil penelitian.(*NIS)
Bagikan :