Tingkatkan Wawasan Tentang APBN, Magister Ilmu Administrasi Publik Adakan Seminar Nasional

JAKARTA (UNAS) – Tingginya tingkat penasaran masyarakat terhadap kinerja pemerintah khususnya dibidang pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi tantangan khusus untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan “pengawasan” karena penyimpangan seperti penyalahgunaan anggaran sering kali terjadi dalam proses penganggaran. Hal tersebut mendorong Magister Ilmu Administrasi Sekolah Pascasarjana Universitas Nasional untuk mengadakan Seminar Nasional bertema “Pengawasan Anggaran dalam Keuangan Publik”  dengan Pembicara Utama Dr. Hendar Ristriawan, S.H., M.H. selaku Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (Sekjend. BPK RI).

Dalam acara tersebut, turut hadir Dr. Ahmad Muksin, M.Si selaku Moderator Seminar, Drs. Firdaus Syam, M.A., Ph.D selaku Wakil Direktur Sekolah Pascasarjana, Ketua Program Studi Magister Ilmu Administrasi, Drs. Rusman Ghazali, M.Si., Ph.D, Dr. Zulmansyhur, M.Si selaku Skretaris Prodi MIA dan Dr. Sudarmasto, M.A. selaku dosen Prodi MIA.

Acara tersebut dihadiri seluruh mahasiswa Magister Ilmu Administrasi baik dari yang masih semester awal sampai dengan semester akhir dan menjadi sumber wawasan.

Setelah diawali dengan sambutan Wakil Direktur Sekolah Pascasarjana dan Moderator Seminar, Hendar memulai aksinya dengan membuka penjelasan mengenai apa itu sebenarnya pengawasan, mengapa pengawasan itu diperlukan dan bagaimana pengawasan itu dilakukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pengawasan, menurutnya, memerlukan beberapa unsur yaitu kewenangan dari lembaga pengawas, kriteria yang disepakati sebagai alat penguji terhadap pelaksanaan suatu tugas yang diawasi, dapat dilakukan  terhadap suatu kegiatan yang akan, sedang dan sudah/telah dilaksanakan dan laporan dari hasil pengawasan yang memuat perbandingan antara kriteria dan kondisi yang senyatanya.

“Pengawasan itu merupakan proses pengamatan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.”, tegas pria kelahiran Cilacap yang ia kutip dalam sebuah buku.

Baca Juga :   Usung tema “Deepen and Enlarge the Closeness in One Day Experience”, Himasasing Adakan PLBA Bagi Mahasiswa Baru 2022/2023

Ia juga menambahkan bahwasanya ada beberapa fungsi APBN yaitu yang pertama sebagai otorisasi, yaitu sebagai dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja. Yang kedua sebagai perencanaan yang merupakan pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan. Yang ketiga yaitu pengawasan, sebagai pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Keempat, sebagai alokasi yang harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. Kelima, distribusi, yaitu kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dan yang terakhir adalah stabilitas, yaitu merupakan alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

“kita  coba lirik pada Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”,  ujarnya.

Acara yang berlangsung dengan hikmat tersebut dan diselenggarakan pada hari Sabtu (27/1) di Ruang Seminar Lantai 3 Menara UNAS Ragunan ditutup dengan kesimpulan dari Hendar bahwa pengawasan anggaran diharapkan dapat mengetahui  sampai dimana tingkat efektivitas dan efesiensi dari penggunaan sumber-sumber dana yang tersedia. Pertanyaan pokok yang berkaitan dengan pengawasan anggaran adalah seberapa besar tingkat kesesuaian antara biaya yang dialokasikan untuk setiap komponen dalam anggaran dengan realisasi anggaran. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara rencana dengan realisasinya, maka perlu diambil tindakan-tindakan perbaikan dan tegas serta jika diperlukan melalui jalur hukum.(*AG)

Bagikan :

Info Mahasiswa

Related Post

David Androff Bicara Tentang Penanganan Hak Asasi Manusia Terhadap Pengungsi (Refugee) Di Seminar PKSP
Focus Group Discussion & Peluncuran Buku Kerjasama Prodi Hubungan Internasional UNAS dan Bank BNI
Kuliah Umum FISIP Bahas Pengaruh Komunikasi CSR dengan Kredibilitas Perusahaan
FISIP UNAS Kerjasama Penelitian dan PKM dengan Yayasan Dharmaranya Tuju Enam
Halal Bihalal Untuk Mempererat Tali Silaturahmi Lintas Angkatan Alumni Fakultas Biologi
BPK Lakukan Pelepasan dan Pembekalan Mahasiswa Program Magang MSIB, diikuti 300 Peserta

Kategori Artikel

Berita Terbaru
Chat with Us!