Tingkatkan Wawasan Tentang APBN, Magister Ilmu Administrasi Publik Adakan Seminar Nasional

JAKARTA (UNAS) – Tingginya tingkat penasaran masyarakat terhadap kinerja pemerintah khususnya dibidang pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi tantangan khusus untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan “pengawasan” karena penyimpangan seperti penyalahgunaan anggaran sering kali terjadi dalam proses penganggaran. Hal tersebut mendorong Magister Ilmu Administrasi Sekolah Pascasarjana Universitas Nasional untuk mengadakan Seminar Nasional bertema “Pengawasan Anggaran dalam Keuangan Publik”  dengan Pembicara Utama Dr. Hendar Ristriawan, S.H., M.H. selaku Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (Sekjend. BPK RI).

Dalam acara tersebut, turut hadir Dr. Ahmad Muksin, M.Si selaku Moderator Seminar, Drs. Firdaus Syam, M.A., Ph.D selaku Wakil Direktur Sekolah Pascasarjana, Ketua Program Studi Magister Ilmu Administrasi, Drs. Rusman Ghazali, M.Si., Ph.D, Dr. Zulmansyhur, M.Si selaku Skretaris Prodi MIA dan Dr. Sudarmasto, M.A. selaku dosen Prodi MIA.

Acara tersebut dihadiri seluruh mahasiswa Magister Ilmu Administrasi baik dari yang masih semester awal sampai dengan semester akhir dan menjadi sumber wawasan.

Setelah diawali dengan sambutan Wakil Direktur Sekolah Pascasarjana dan Moderator Seminar, Hendar memulai aksinya dengan membuka penjelasan mengenai apa itu sebenarnya pengawasan, mengapa pengawasan itu diperlukan dan bagaimana pengawasan itu dilakukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pengawasan, menurutnya, memerlukan beberapa unsur yaitu kewenangan dari lembaga pengawas, kriteria yang disepakati sebagai alat penguji terhadap pelaksanaan suatu tugas yang diawasi, dapat dilakukan  terhadap suatu kegiatan yang akan, sedang dan sudah/telah dilaksanakan dan laporan dari hasil pengawasan yang memuat perbandingan antara kriteria dan kondisi yang senyatanya.

“Pengawasan itu merupakan proses pengamatan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.”, tegas pria kelahiran Cilacap yang ia kutip dalam sebuah buku.

Baca Juga :   CDC dan Tracer Study UNAS Gandeng Dompet Dhuafa Buat Seminar dan Walk in Interview

Ia juga menambahkan bahwasanya ada beberapa fungsi APBN yaitu yang pertama sebagai otorisasi, yaitu sebagai dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja. Yang kedua sebagai perencanaan yang merupakan pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan. Yang ketiga yaitu pengawasan, sebagai pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Keempat, sebagai alokasi yang harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. Kelima, distribusi, yaitu kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dan yang terakhir adalah stabilitas, yaitu merupakan alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

“kita  coba lirik pada Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”,  ujarnya.

Acara yang berlangsung dengan hikmat tersebut dan diselenggarakan pada hari Sabtu (27/1) di Ruang Seminar Lantai 3 Menara UNAS Ragunan ditutup dengan kesimpulan dari Hendar bahwa pengawasan anggaran diharapkan dapat mengetahui  sampai dimana tingkat efektivitas dan efesiensi dari penggunaan sumber-sumber dana yang tersedia. Pertanyaan pokok yang berkaitan dengan pengawasan anggaran adalah seberapa besar tingkat kesesuaian antara biaya yang dialokasikan untuk setiap komponen dalam anggaran dengan realisasi anggaran. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara rencana dengan realisasinya, maka perlu diambil tindakan-tindakan perbaikan dan tegas serta jika diperlukan melalui jalur hukum.(*AG)

Bagikan :
Berita Terbaru

Jadwal pelaksanaan PLBA T.A 2024/2025

Hari : Kamis 

Tanggal : 19 September 2024

Pukul : 07.00 – 17.00 WIB

Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FISIP
  2. FAKULTAS BAHASA DAN SASTRA
  3. FAKULTAS TEKNIK DAN SAINS
  4. FAKULTAS TEKNOLOGI  KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Hari : Jum’at

Tanggal : 20  September 2024

Pukul : 07.00 – 16.00 WIB

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
  2. FAKULTAS HUKUM
  3. FAKULTAS ILMU KESEHATAN
  4. FAKULTAS BIOLOGI DAN PERTANIAN

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

Chat with Us!