Jakarta (Unas) – Universitas Nasional (Unas) perbaharui sistem kerja karyawan dalam tatanan new normal atau normal baru. Hal ini tertuang dalam surat edaran tentang sistem kerja pejabat structural dan karyawan administrasi di lingkungan kampus, dengan mengacu surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam tatanan normal baru tertanggal 4 Juni 2020.
Sistem kerja karyawan tersebut meliputi pelaksanaan kerja dari kampus atau Work From Campus (WFC) yang terbagi dalam 2 shift yakni shift pertama pada hari Senin sampai Rabu, sementara shift kedua pada hari Kamis sampai Sabtu. Adapun jam kerja karyawan dimulai pada pukul 08.30 hingga 14.00 WIB.
Sementara itu Unas juga membatasi jumlah karyawan di setiap unit kerja seperti universitas, fakultas, sekolah pasca sarjana, akademi, program studi, badan dan biro, UPT, dan pusat sebanyak 50% tiap shiftnya.
Karyawan yang melaksanakan WFC juga harus mengikuti protokol kesehatan yakni dengan pemeriksaaan suhu tubuh saat memasuki area kampus, memakai masker wajah, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir saat tiba di kampus, menggunakan siku untuk membuka pintu, menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter, serta menerapkan etika batuk dan bersin.
Sedangkan karyawan lainnya yang tidak melakukan WFC tetap melaksanakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran Warek AKS Nomor: 16/WR-AKS/V/2020. Selain itu, bagi karyawan yang tidak terdaftar pada shift satu dan dua dilarang untuk memasuki area lingkungan kampus Unas.
Kebijakan ini terhitung mulai tanggal 8 Juni oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Keuangan, dan SDM dan akan diperbaharui jika ada kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau LLDIKTI Wilayah III. (*NIS).
Bagikan :