Jakarta (UNAS) – Universitas Nasional terima surat keputusan izin pembukaan Program Studi Magister Teknologi Informasi pada Fakultas Teknologi Komunikasi dan Informatika dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III. Izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 660/E/0/2022.
Penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Kepala LLDikti Wilayah III Dr. Ir. Paristiyanti Nurwardani, M.P. kepada Wakil Rektor Unas Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni Dr. Suryono Efendi, S.E., M.B.A., M.M. di Gedung LLDikti III Cawang, Jakarta, Selasa, (20/9).
“Memberikan izin pembukaan Program Studi Teknologi Informasi Program S2 pada Universitas Nasional di Jakarta yang diselenggarakan oleh Yayasan Memajukan Ilmu dan Kebudayaan (YMIK) di Jakarta sesuai dengan Akta Nomor 03 tanggal 25 November 2010”, berikut bunyi surat keputusan tersebut.
Dengan dibukanya program studi magister teknologi informasi, total Unas memiliki enam program studi magister (S2) diantaranya Ilmu Politik, Ilmu Manajemen, Ilmu Hukum, Ilmu Administrasi Publik, Biologi dan Teknologi Informasi. Untuk Program Doktor (S3), satu program studi yaitu Ilmu Politik dan untuk program sarjana (S1), Unas memiliki 23 program studi dan dua program profesi.(*DMS)
Bagikan :