JAKARTA ( UNAS) – Program studi Fisika, Fakultas Teknik dan Sains (FTS) Universitas Nasional (UNAS) mendapat kunjungan dari tim asesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dalam rangka visitasi re-akreditasi, Jumat-Sabtu (7-8/10).
Visitasi tersebut menghadirkan dua tim asesor yakni Arief Hermanto, SU., M.Sc. dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan Drs. Jonan Andoyo Effendi Noor, M.Sc., Ph.D. dari Universitas Brawijaya (UB) Malang. Kedatangan tim tersebut disambut oleh Dekan Fakultas Teknik dan Sains UNAS, Basori, S.T., M.T. serta para dosen dari Fakultas Teknik dan Sains.
Diawal sambutannya, Dekan mengucapkan selamat datang kepada para asesor di Ruang Sidang FTS. Lalu ia memperkenalkan para pimpinan fakultas, ketua prodi, serta para dosen dari program studi Fisika. Kepada para asesor, Dekan kemudian menjelaskan seputar pendirian prodi Fisika maupun kondisi terkini fakultas.
Dalam proses visitasi ini, tim asesor akan melakukan klarifikasi isi borang yang mereka terima dengan melihat secara faktual terutama terkait dengan fasilitas pembelajaran. Pada kesempatan yang sama, Dekan FTS telah menjelaskan pihaknya telah melakukan persiapan dalam rangka reakreditasi ini.
Tim asesor selain melakukan komunikasi, tanya jawab dan pemeriksaan bukti fisik kegiatan akademik di fakultas, prodi, dan juga melakukan peninjauan pada sarana kampus yang ada di fakultas seperti ruang perkuliahan, perpustakaan, laboratorium serta biro-biro dan prasarana penunjang lainnya.
Proses visitasi berguna untuk meningkatkan mutu pengelolaan akademik di instansi kependidikan agar lebih baik lagi kedepannya. Verifikasi dan validasi dilakukan oleh kedua asesor terhadap data yang telah tertulis di borang yang diajukan. 7 standar beserta borang yang menggambarkan kondisi nyata program studi merupakan berkas-berkas yang diakses oleh kedua asesor.
Akreditasi prodi S1 Fisika sendiri sebelumnya adalah ‘B’. Hasil dari penilaian biasanya tidak tentu, paling cepat adalah satu bulan atau lebih. Jika hasilnya sudah keluar, akreditasi Program Studi Fisika akan disahkan melalui SK BAN-PT. Kegiatan ini merupakan kegiatan wajib yang harus dilakukan oleh program studi maupun Perguruan Tinggi sebagai sebuah instansi pendidikan.
Bagikan :