Webinar Tax Center UNAS Beri Sosialisasi Pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Program Pengungkapan Sukarela/ PPS

Webinar Tax Center UNAS Beri Sosialisasi Pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Program Pengungkapan Sukarela/ PPS

Jakarta (UNAS) – Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNAS bekerjasama dengan Kanwil DJP Jakarta Selatan II mengadakan sosialisasi Pelaksanaan UU nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Program Pengungkapan Sukarela/PPS pada Rabu (8/6) secara daring. Dalam sosialisasi membahas beberapa materi : PMK No. 64/PMK.03/2022,  PMK No. 65/PMK.03/2022, dan PMK No. 196/PMK.03/2021.

Pada materinya, Perwakilan dari Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan Fransiska Yanse memaparkan bahwa dalam pemerintah menerbitkan empat belas aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengimplementasikan ketentuan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Fransiska Yanse
Fransiska Yanse

“Salah satunya adalah PMK Nomor-64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu. Tahun 2019 PDB atau Produk Domestik Bruto dari pertanian di tahun 2019 itu kontribusinya terhadap PDB secara keseluruhan adalah 13,3% atau 2225 triliun itu sudah hampir sama APBN, tapi kenyataanya penerimaan pajak saja tidak sampai segitu kontribusi pertanian terhadap pajak itu hanya 1, 34% dari target. Akhirnya dibuatlah Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.” Jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah berupaya merumuskan kebijakan yang seimbang untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Penerbitan PMK ini diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak dalam memahami dan melaksanakan amanat terkait kebijakan pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Ada perbedaan dari PMK 89 dengan PMK 64 ini, apa bedanya bahwa dengan adanya undang-undang HPP yang tarifnya itu terkait dengan nilai lain ya di PMK 64 atau yang diatur karena turunan dari PMK dari undang-undang pasal 9 berubah menjadi besaran tertentu. Kalau Bapak Ibu perhatikan PPH banyak yang diberikan insentif termasuk dari UMKM yang omzetnya setahun dibawah 500 juta, kalau tahun lalu itu masih setengah persen ya jadi itu kan berkurang ya dulunya 1% bahkan dulunya lagi masih pakai yang rutin aja yang pakai tarif progresif begitu ya sekarang bahkan 0% PPH,” terangnya.

Baca Juga :   Penandatangan MoU Untuk Kampanye Air, Sanitasi dan Higienitas

Dalam sambutan kegiatan sosialisasi yang diadakan pada Rabu (8/6) Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Kumba Digdowiseiso, S.E., M.App.Ec., Ph.D., juga menerangkan tentang performance APBN selama menangani pandemic covid-19.

“Performance APBN tetap menjadi shock absorber untuk menahan berbagai Gejolak dan tekanan Global. Ke depan akan kembangkan 3 tujuan APBN yang sama pentingnya yaitu untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat menjaga pemulihan ekonomi dan memulihkan kesehatan APBN melalui program pemulihan ekonomi nasional dengan alokasi anggaran sekitar 455,62 triliun. kondisi ekonomi global masih menghadapi tantangan berat tersebut kinerja APBN masih mampu membawa kabar baik untuk perekonomian Indonesia gambarnya yaitu inflasi Indonesia saat ini meningkat pada level 3,5% ini relatif lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lainnya.” Paparnya dalam acara. *(TIN)

Bagikan :
Berita Terbaru

Jadwal pelaksanaan PLBA T.A 2024/2025

Hari : Kamis 

Tanggal : 19 September 2024

Pukul : 07.00 – 17.00 WIB

Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FISIP
  2. FAKULTAS BAHASA DAN SASTRA
  3. FAKULTAS TEKNIK DAN SAINS
  4. FAKULTAS TEKNOLOGI  KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Hari : Jum’at

Tanggal : 20  September 2024

Pukul : 07.00 – 16.00 WIB

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
  2. FAKULTAS HUKUM
  3. FAKULTAS ILMU KESEHATAN
  4. FAKULTAS BIOLOGI DAN PERTANIAN

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

Chat with Us!