Jakarta (Unas) – Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) kembali melangsungkan pelepasan lulusan secara internal atau yudisium, pada Rabu (17/11). Diikuti sebanyak 75 lulusan semester genap tahun akademik 2020/2021, kegiatan ini diisi pemaparan materi oleh Staff Ahli Dewan Komisioner OJK Bidang Hukum dan Penyidikan, Dr. Zulkarnain Sitompul, S.H., M.H. ajak lulusan waspadai pinjol ilegal
Dalam paparannya itu, Ia mengajak kepada para lulusan untuk mewaspadai pinjaman online atau pinjol ilegal. Menurutnya, kasus pinjol ilegal saat ini semakin bertambah dan mulai meresahkan masyarakat.
“ Dengan kemajuan teknologi saat ini, marak sekali tawaran pinjol ilegal dengan syarat yang relatif mudah. Bagi masyarakat yang kurang berhati-hati, hal ini bisa merugikan mereka karena pelaku dapat mengakses informasi masyarakat dengan mudah, ” ujarnya.
Ia melanjutkan, dibalik persyaratannya yang mudah, pinjol ilegal memiliki resiko yang tinggi bagi korbannya, salah satunya ialah bunga yang tidak masuk akal. “ Para pelaku pinjol ilegal juga akan meneror kepada peminjam saat menagih uang, bahkan dapat menyebarkan data informasi peminjam ke publik, ” tuturnya.
Perlu Adanya Literasi
Zulkarnain mengatakan, pemberantasan pinjol ilegal perlu adanya kerja sama dari berbagai pihak. Ia menilai upaya-upaya penyuluhan dan peningkatan pengetahuan secara merata dapat meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat.
Berangkat dari hal tersebut, Ia berharap lulusan sarjana Hukum Unas bisa membantu memberantas pinjol ilegal yang tengah menjadi polemik di masyarakat. “ Tanpa adanya literasi, maka akan sulit memberantasnya karena ini menggunakan sistem digital yang semakin berkembang, ” katanya.
Di sisi lain, Zulkarnain menuturkan bahwa sebenarnya pinjol ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bertransaksi, namun jika tidak bijak dan berhati-hati bisa membahayakan. Masyarakat juga harus paham bahwa pinjol yang ilegal itu tidak mendapat izin dari OJK. “ Oleh sebab itu, sebelum melakukan pinjaman harus dipastikan dulu apakah pinjol tersebut terdaftar di OJK atau tidak,” tegasnya.
Selain itu, tambahnya pinjol yang legal memiliki cara yang jelas dalam menyampaikan informasi, dapat menjamin keamanan data, dan memiliki suku bunga yang jelas.
Dekan Fakultas Hukum, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., dalam sambutannya mengatakan, yudisium ini merupakan rangkaian dari kegiatan wisuda yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 November 2021 mendatang.
“ Meskipun sudah lulus, saya berharap para lulusan tetap menjaga silaturahmi dengan fakultas hukum Unas dan bersedia untuk mengisi form survey alumni yang nantinya akan dikirimkan, ” imbuhnya.
Kegiatan ini juga diisi dengan pemberian penghargaan kepada lulusan terbaik yang disampaikan oleh Ketua Prodi Hukum, Masidin, S.H., M.H., adapun lulusan terbaik diraih oleh Rahmawani B Manalu dengan IPK 3,72, Puja Bangsa dengan IPK 3,69 serta Muhammad Aziz dengan IPK 3,67.
Bagikan :