3000an Pabrik Rokok Ditutup?

Jakarta – Sebanyak 3.915 pabrik rokok di Indonesia di tutup oleh Bea Cukai dikarenakan tidak patuh pada aturan Bea Cukai. Jumlah tersebut tercatat  dalam kurun waktu 2007-2016.

Indonesia memang sangat menekankan pengawasan dan penertiban terhadap penjualan rokok illegal ang tidak memiliki daftar cukai ke nagara. Pada tahun 2016 ini tercatat ada 750-an pabrik rokok yang masih beroperasi.

“Dampaknya PHK missal terjadi di pusat-pusat industri hasil tembakau” tutur Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 28 September 2016.

sumber: viva.co.id

sumber foto: google

Bagikan :
Baca Juga :   Fakta-fakta Larangan Mudik, Diterapkan 24 April hingga Tak Boleh Keluar Zona Merah

Info Mahasiswa

Related Post

Runway Diperpanjang, Bandara Supadio Bisa Layani Penerbangan Haji dan Umroh
Persaingan e-comerce Indonesia semakin ketat
Kebijakan Ganjil Genap Juga Akan Berlaku di Luar Jakarta
Mangkrak 40 tahun, Proyek Air Minum Umbulan Dimulai
Serius Tangani Koperasi Abal-abal
Sri Mulyani Yakin Indonesia Jadi Ekonomi Terbesar ke-5 Dunia

Kategori Artikel

Berita Terbaru
Chat with Us!