Jakarta – Sebanyak 3.915 pabrik rokok di Indonesia di tutup oleh Bea Cukai dikarenakan tidak patuh pada aturan Bea Cukai. Jumlah tersebut tercatat dalam kurun waktu 2007-2016.
Indonesia memang sangat menekankan pengawasan dan penertiban terhadap penjualan rokok illegal ang tidak memiliki daftar cukai ke nagara. Pada tahun 2016 ini tercatat ada 750-an pabrik rokok yang masih beroperasi.
“Dampaknya PHK missal terjadi di pusat-pusat industri hasil tembakau” tutur Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 28 September 2016.
sumber: viva.co.id
sumber foto: google
Bagikan :