Jakarta – Pemerintah menyebutkan tidak ada perbedaan aturan dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan terkait ketentuan aktivitas ojek online (ojol) di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta akibat adanya pandemi corona.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan, ojol tetap boleh mengangkut penumpang di tengah pandemi corona secara nasional. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Luhut menggarisbawahi, aturan tersebut dapat berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing-masing daerah. Terutama ketika suatu daerah mengeluarkan aturan baru yang sejalan dengan status PSBB yang merujuk pada Permenkes 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Saya rasa ojol tidak ada polemik, pemerintah daerah memang bisa atur sendiri kebutuhannya. Misalnya DKI tidak boleh, ya silakan saja, Pekanbaru boleh karena mengacu pada Permenkes, itu silakan,” ungkap Luhut, dikutip dari CNN Indonesia News, Rabu (15/4).
Ia melanjutkan, tidak ada perbedaan aturan antar satu institusi dengan yang lainnya karena masing-masing saling berkomunikasi, meski aturan yang diterapkan sedikit berbeda. Luhut juga mengaku terus menjalin komunikasi dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait dengan implementasi aturan ojol di Jakarta.
“Kami buat Permenhub bukan untuk DKI saja, tapi juga tempat lain. Jadi kami sampaikan ke Pak Gubernur (Anies) silakan,” ujarnya. Pria kelahiran Sumatera Utara itu juga mengatakan pemerintah tidak menutup kemungkinan bahwa aturan ke depan akan dipukul rata. Namun, hal ini perlu dilakukan usai evaluasi menyeluruh.
Tak hanya itu, tambahnya, juga harus melihat kondisi penyebaran pandemi corona ke depan.”Kalau situasi tidak membaik karena penyebaran semakin banyak, bukan berarti nanti tidak bisa kami atur, nanti kami koordinasikan,” tegas Luhut. Di sisi lain, ia mengklaim aturan yang tertuang di Permenhub sudah dilakukan dengan pertimbangan hukum yang matang sebelum akhirnya ditekennya pada 9 April kemarin. “Ini memang memberi ruang ke daerah, bukan kesalahan. Saya tanya ahli hukum di Kemenhub, tidak ada yang salah,” tekannya.
Sebelumnya, publik sempat bingung lantaran pemerintah pusat memperbolehkan sepeda motor berupa jasa ojol mengangkut penumpang. Namun, aturan Pemprov DKI Jakarta tidak memperbolehkan pengangkutan penumpang oleh ojol di saat penerapan PSBB.
Selengkapnya : https://www.cnnindonesia.com/