PSBB Transisi DKI, Sepeda Motor Pribadi Kena Ganjil Genap

Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal menerapkan sistem ganjil genap tidak hanya terhadap kendaraan pribadi berupa mobil, tetapi juga sepeda motor dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Ketentuan tersebut tak berlaku bagi ojek online (ojol). Hal itu tertuang dalam Pasal 17 Ayat (2) poin a Pergub No. 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.

“Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,” mengutip bunyi Pasal 17 Ayat (2) butir a Pergub Nomor 51 tahun 2020.

Nantinya, sepeda motor dengan plat nomor akhiran angka ganjil tidak boleh beroperasi di tanggal genap. Hanya boleh di tanggal ganjil. Sebaliknya, sepeda motor dengan plat nomor akhiran angka genap tidak boleh digunakan pada tanggal ganjil.

Pengecualian berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, ojek online, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum plat kuning, kendaraan dinas operasional TNI dan Polri, kendaraan untuk menolong korban, kecelakaan lalu lintas, kendaraan untuk mengangkut penyandang disabilitas.

Kemudian, kendaraan yang dipakai untuk tugas tertentu dan mendapat izin kepolisian. Misalnya kendaraan pengangkut uang untuk ATM serta kendaraan pengawasan kepolisian.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200606090400-20-510439/psbb-transisi-dki-sepeda-motor-pribadi-kena-ganjil-genap

Bagikan :
Baca Juga :   Pemerintah Diminta Serius Hadapi Serbuan Tenaga Kerja Asing

Info Mahasiswa

Related Post

Begini Virus Corona Lumpuhkan Ekonomi RI
Minyak Dunia Kembali Turun
Mandiri Gelar Pekan “Branchless Banking”
Akibat Virus Corona, Rupiah Melemah
Soekarno - Hatta Raih Predikat Bandara Paling Berbenah di Dunia
5 Jurus Pemerintah & BI Jaga Inflasi dalam Kisaran 3,0±1% di 2021

Kategori Artikel

Berita Terbaru
Banner

Universitas Nasional Raih Penghargaan

Universitas NasionalRaih Penghargaan Sebagai:JUARA UMUM III KATEGORI DEWASA BerdasarkanRekomendasi Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor: HK.08.02/2.10.41/D.III/II/2025dan Rekomendasi Pengurus Besar

Read More »