JAKARTA – Pemerintah Presiden Donald Trump mulai memberlakukan larangan masuk atau larangan perjalanan ke Amerika Serikat (AS) bagi warga enam negara mayoritas muslim. Larangan masuk wilayah AS tersebut berlaku bagi warga Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman, resmi diberlakukan hari Kamis waktu AS atau hari ini (30/6/2017) WIB.
Tidak berlaku bagi warga negara mayoritas muslim yang memiliki hubungan keluarga dengan warga AS. Pemerintah Trump melalui Departemen Luar Negeri merevisi sedikit aturan tersebut, yakni mereka masih boleh diizinkan masuk.
“Setelah ditinjau lebih lanjut, tunangan sekarang akan dimasukkan sebagai anggota keluarga dekat,” kata seorang pejabat Departemen Luar Negeri AS yang meminta namanya dirahasiakan, sebagaimana dilansir Reuters.
Administrasi Trump sebelumnya telah memutuskan bahwa berdasarkan interpretasi terhadap putusan Mahkamah Agung AS, kakek-nenek, cucu dan tunangan warga AS yang bepergian dari Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman akan dilarang memperoleh visa selama aturan ini diberlakukan.
Larangan masuk atau larangan perjalanan ke AS bagi warga enam negara itu berlaku 90 hari mulai pada pukul 20.00 malam, hari Kamis waktu AS. Sedangkan bagi semua pengungsi larangan berlaku selama 120 hari.
Sementara itu, otoritas pengadilan di Hawaii memilih melanggar instruksi Mahkamah Agung. Jaksa Agung Hawaii Doug Chin meminta Hakim Distrik Honolulu Derrick Watson memblokir larangan perjalanan yang dikeluarkan pemerintah Trump.
Hawaii menentang aturan itu karena wilayah tersebut bonafit bagi pelancong asing. Otoritas Hawaii telah mengajukan “gerakan darurat” pada Kamis malam untuk meminta Hakim Derrick Watson untuk memberitahu Administrasi Trump bahwa warga asing yang merupakan kerabat warga AS di luar kategori yang ditentukan agar dibebaskan masuk AS.
selengkapnya : http://sindonews
Bagikan :