Jakarta – BPJS Kesehatan melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) dengan mengembalikan tagihan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) per Jumat (1/5/2020).
Sebelumnya, MA telah membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 melalui putusan Nomor 7P/HUM/2020.
Perpres itu menyatakan bahwa iuran JKN-KIS naik menjadi Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2, dan Rp 42.000 untuk kelas 3.
Dengan demikian, iuran JKN-KIS kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3.
Meski demikian, iuran itu berlaku untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
“Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan tertulis.