Akibat Wabah Covid-19, KPU Buka Peluang Tunda Pilkada 2020

Jakarta – Dikarenakan adanya wabah Covid-19 yang semakin tinggi di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang untuk menunda pelaksnaan Pilkada serentak 2020. Hal itu dikatakan oleh Komisioner KPU, Hasyim Asya’ri.

“Belum (penundaan pemilukada 2020). Ada kemungkinan (pengumuman) dalam waktu dekat,” jelas Hasyim dikutip dari Tirto.id, dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2020). Ia melanjutkan, keputusan jadi atau tidaknya penundaan tersebut bakal diumumkan dalam waktu dekat.

Sementara itu, melalui akun twitter pribadinya, hasyim @hsym_asyari menyampaikan adanya sejumlah pertimbangan penundaan Pilkada 2020.

Dalam tweet tersebut tertulis, pertama, peningkatan penyebaran Covid-19 di Indonesia, penetapan Covid-19 sebagai pandemic oleh World Health Organization (WHO) yang menyebabkan kondisi darurat kesehatan di seluruh dunia; serta pernyataan presiden Jokowi bahwa Covid-19 adalah bencana nasional, hingga keputusan penetapan perpanjangan wabah Covid-19 yang diterbitkan oleh pemerintah.

Hingga saat ini, lanjutnya, ada kekhawatiran penularan Covid-19 yang bakal melonjak saat Pilkada 2020, mengingat pelaksanaannya mencakup 270 Daerah Pemilihan yang meliputi 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 309 Kab/Kota, serta melibatkan kurang lebih 105.396,460 pemilih berdasarkan jumlah DP4.

Hasyim juga menuliskan, “Terdapat fakta beberapa anggota KPU Kab/ Kota sebagai penyelenggara Pilkada 2020 sudah ada yang terdampak dan berstatus Positif, PDP dan ODP Covid-19, ini bukan potensi, tapi sudah aktual sebagai bentuk gangguan terhadap penyelenggara Pilkada 2020,” tulisnya.

Sementara mengacu pada UU Nomor 1 tahun 2015 dan UU nomor 8 tahun 2015, KPU mempertimbangkan untuk menunda sejumlah pelaksaan tahapan pemilu.

“Sebagaimana fakta tersebut di atas, secara factual penyebaran dan penularan Covid-19 sudah menjadi gangguan faktual penyelenggaraan Pilkada 2020, dan karena itu sudah cukup dijadikan alasan penundaan Pilkada 2020,” katanya.

Ia juga menyebutkan, dalam status darurat bencana terhitung sejak 29 Februari 2020 s.d. 29 Mei 2020, maka kegiatan Pilkada dalam jangka waktu tersebut, yaitu: pertama, pelantikan PPS, verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan, dan ketiga pemutakhiran daftar pemilih; dapat ditunda oleh KPU.

Baca Juga :   DPR Desak Pemerintah Intervensi Harga Bahan Pokok

Tidak hanya itu, kabar dari rencana penundaan Pelaksanaan Pemilukada juga diakui oleh Komisioner KPU Viryan Aziz. Namun, Viryan mengatakan, penundaan rencananya tak dilakukan pada seluruh tahapan, tetapi hanya beberapa tahapan.

“Menunda 3 tahapan penyelenggaraan pilkada (yaitu) Pelantikan PPS, Verifikasi bakal calon perseorangan, Rekrutmen PPDP dan Coklit,” kata Viryan.

 

Selengkapnya : https://m.cnnindonesia.com/internasional/20200323065241-106-485883/kasus-virus-corona-di-malaysia-tertinggi-di-asia-tenggara

Bagikan :
Berita Terbaru

Jadwal pelaksanaan PLBA T.A 2024/2025

Hari : Kamis 

Tanggal : 19 September 2024

Pukul : 07.00 – 17.00 WIB

Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FISIP
  2. FAKULTAS BAHASA DAN SASTRA
  3. FAKULTAS TEKNIK DAN SAINS
  4. FAKULTAS TEKNOLOGI  KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Hari : Jum’at

Tanggal : 20  September 2024

Pukul : 07.00 – 16.00 WIB

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
  2. FAKULTAS HUKUM
  3. FAKULTAS ILMU KESEHATAN
  4. FAKULTAS BIOLOGI DAN PERTANIAN

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

Chat with Us!