Jakarta – Lima aktivis Greenpeace Indonesia yang memasang spanduk di Patung Pancoran, Jakarta Selatan sudah dipulangkan. Satpol PP DKI menyebut kelima aktivis tetap diberi pengawasan.
“Nanti tetap ada pengawasan ini agar tidak terulang lagi. Kalau ada bentuk penyaluran aspirasi atau pendapat di muka umum harus izin ke polda setempat,” kata Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan saat dihubungi, Rabu (23/10/2019) malam.
Ujang menjelaskan pengawasan diberikan agar para aktivis Greenpeace tidak mengulangi tindakannya. Menurutnya, para aktivis itu juga diminta membuat surat pernyataan.
“Ya (dilepas), tapi kalau proses pengambilan keterangan selesai dan bikin surat pernyataan,” ucapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tebet Iptu Iwan mengatakan kelima aktivis tersebut ditangani oleh Satpol PP Jakarta Selatan. Sebab, Iwan menyebut tindakan kelima aktivis itu tidak ada unsur pidana melainkan melanggar Peraturan Daerah DKI. Aturan yang dimaksud tertuang pada Pasal 52 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Bagikan :