Pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, Pembatasan Sosial Berskala Besar diartikan sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19, untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus tersebut.
Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Melalui PP ini, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten atau kota tertentu. Namun kebijakan Pemerintah Daerah haru dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bisang kesehatan. Selain itu, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. jumlah kasus danlatau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah;dan
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Bagikan :