Jakarta – Presiden Joko Widodo mengumumkan ia telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diterbitkan untuk menanggulangi dampak pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Perppu tersebut ditandatangani Jokowi pada hari ini. “Karena yang kita hadapi saat ini situasi yang memaksa, maka saya baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan,” kata Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan Sekretariat Presiden pada Selasa sore (31/3/2020).
Bagikan : Sampai 31 Maret 2020, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia telah bertambah menjadi 1.528 pasien, dengan angka kematian mencapai 136 jiwa. Kasus-kasus positif Covid-19 telah ditemukan di 32 provinsi. Indonesia menjadi salah satu dari 202 negara yang kini dilanda wabah corona.
Menurut Jokowi, pandemi corona tidak hanya mengakibatkan masalah kesehatan masyarakat, tapi juga membawa implikasi ekonomi yang luas, sehingga banyak negara menemui tantangan berat. Jokowi mengklaim Perppu baru tersebut memberikan fondasi bagi pemerintah, otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah yang luar biasa dalam upaya menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan.