Krisis Perlindungan Data, RUU PDP Perlu Segera Disahkan

JAKARTA – Isu perlindungan data pribadi menjadi isu krusial saat ini, semua pihak termasuk masyarakat pasti menginginkan data-data pribadinya yang ada di suatu instansi, baik itu perusahaan swasta, pemerintah ataupun di lembaga-lembaga lainnya itu aman, tidak dicuri ataupun diperjualbelikan.

“Tapi jika kita melihat kasus-kasus kebocoran data yang terjadi Indonesia, saya jadi khawatir ada persoalan apa ini, bagaimana sistem keamanan data di Indonesia,” kata anggota Komisi I DPR Muhammad Iqbal dalam diskusi Forum Legislasi DPR yang bertajuk “Nasib RUU Perlindungan Data Pribadi” di Media Center DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Iqbal mencontohkan pada tahun 2020, terjadi sejumlah kasus kebocoran dari berbagai instansi, baik itu instansi swasta maupun pemerintah. Misalnya, terjadi kebocoran 230.000 data pasien Covid-19, kemudian terjadi kebocoran 91 juta data akun Tokopedia, 13 juta akun Bukalapak dan masih banyak lagi kebocoran data yang lainnya. “Kemudian di tahun 2021 yang baru-baru ini terjadi kebocoran data 2 juta data nasabah BRI Life beserta dokumen penting yang berhasil dicuri oleh hacker dan isunya akan diperjualbelikan, belum lagi data BPJS,” ungkapnya.

Selengkapnya

Bagikan :
Baca Juga :   Prof. Basuki : Penuhi Tiga Sifat Pasal Karet Bisa di Revisi

Info Mahasiswa

Related Post

Pemerintah Harus Ambil Keuntungan Dari Panama Papers
Mengaku Sehat, Setya Novanto Siap Menjalani Sidang Eksepsi
Muhammadiyah Pastikan Tidak Ikut Politik Praktis Pilpres dan Pileg
KPU Yakin Pemilu Jatuh 21 Februari 2024, Uji Coba Satu Surat Suara
Pilihan Ahok Jika Tak Maju Dengan Djarot
Akademisi Juga Bisa Jadi Calon Hakim MK, Ini Syaratnya

Kategori Artikel

Berita Terbaru
Chat with Us!