Ngotot Pemerintah Kebut Pindah Ibu Kota Negara Baca artikel CNN Indonesia

Presiden Joko Widodo mencanangkan pemindahan ibu kota negara sejak 2019 lalu. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, CNN Indonesia — Pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur tinggal menunggu pembahasan realisasi. Pemerintah telah mengirim surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke DPR pada 29 September 2021.

Surat itu diserahkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) kepada Ketua DPR Puan Maharani.

Puan mengklaim parlemen sejalan dengan pemerintah untuk memindahkan ibu kota. Menurutnya, pemindahan ibu kota negara wajar dilakukan karena sudah banyak negara yang melakukan hal serupa.

Dalam draf RUU IKN, pemerintah berencana mulai memindahkan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur dalam waktu sekitar dua tahun. Pada Pasal 3 ayat (2) aturan tersebut, pemindahan ibu kota berjalan pada semester I tahun 2024.

Selengkapnya 

Bagikan :
Baca Juga :   DPR Desak Pemerintah Intervensi Harga Bahan Pokok

Info Mahasiswa

Related Post

Soal Kemacetan Tol Brebes Timur, Wapres Minta Tak Ada yang Saling Menyalahkan
KH Hasyim Muzadi Tebarkan Islam Penebar Kasih dan Damai
Penjelasan Pembentukan Komponen Cadangan TNI, dari Perekrutan hingga Hukuman
Pemilu 2019, Mahasiswa Diminta Tidak Golput
Istana Usul Omnibus Law Pengamanan Laut Untuk Atasi Kisruh Natuna
Peneliti LIPI Sebut Pilkada DKI Jakarta Cermin Buruknya Demokrasi

Kategori Artikel

Berita Terbaru
Chat with Us!