Jakarta, CNN Indonesia — Pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur tinggal menunggu pembahasan realisasi. Pemerintah telah mengirim surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke DPR pada 29 September 2021.
Surat itu diserahkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) kepada Ketua DPR Puan Maharani.
Puan mengklaim parlemen sejalan dengan pemerintah untuk memindahkan ibu kota. Menurutnya, pemindahan ibu kota negara wajar dilakukan karena sudah banyak negara yang melakukan hal serupa.
Dalam draf RUU IKN, pemerintah berencana mulai memindahkan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur dalam waktu sekitar dua tahun. Pada Pasal 3 ayat (2) aturan tersebut, pemindahan ibu kota berjalan pada semester I tahun 2024.
Bagikan :