“Saat ini RUU tersebut telah siap untuk dikirim dan untuk selanjutnya mendapatkan tanda tangan presiden,” kata Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (13/10/2020).
Politikus Golkar ini menegaskan, penyuntingan terhadap RUU Cipta Kerja yang disetujui tersebut, bukan hal yang dilarang untuk dilakukan.
“Perlu diketahui bahwa apabila ada hal-hal kekeliruan dalam teknis dan redaksional, maka sekretariat negara masih dimungkinkan untuk mengoreksi, namun dengan persetujuan dan klarifikasi dari DPR,” jelas Azis.
Dia menuturkan, RUU Cipta Kerja yang akan diserahkan ke Presiden kini berjumlah 812 halaman. Menurut dia, berkurangnya halaman tersebut karena adanya perbedaan kertas dalam penyusunan antara Baleg dan Sekjen.
“Proses di Baleg menggunakan kertas biasa. Saat masuk tungkat dua di Sekjen dia gunakan legal paper yang jadi syarat Undang-Undang. Sehingga besar tipisnya ada 1.000 (halaman) sekian, tapi setelah pengetikan final total jumlah pasal halaman hanya 812 halaman,” kata Azis.
“Kalau sebatas UU cipta kerja 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812. Sehingga simpang siur jumlah halaman 1.000 sekian, secara resmi jumlah 812 halaman,” tukas dia.