Jakarta- Sidang lanjutan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto akan dilaksanakan setelah masa reses selesai. Sidang itu sendiri untuk menyampaikan putusan MKD terhadap kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Setya Novanto.
“Namanya persidangan kan harus ada putusan. Harus ada akhirnya,” kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di sela acara DKPP Outlook 2016 di hotel Arya Duta, Jl Prapatan, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2015).
Ia mengatakan dalam sidang MKD 16 Desember lalu, MKD hanya membacakan surat pengunduran diri Novanto. Meski demikian, Junimart mengatakan tetap dibutuhkan amar putusan MKD yang memuat secara utuh seluruh pertimbangan 17 anggota MKD.
Oleh karena itu, dalam persidangan lanjutan, akan dibacakan pertimbangan 17 anggota MKD dan akan dimasukkan dalam putusan. Surat pengunduran Novanto yang dibacakan Ketua MKD Surahman Hidayat itu pun disebutnya akan dimasukkan dalam amar putusan MKD.
“Mayoritas kan menyatakan pelanggaran sedang. Kalau ada surat pengunduran itu kan menjadi bagian amar putusan. Bukan berarti dengan pengunduran itu perkaranya ditutup. Bukan begitu,” ucapnya.
Lalu, jika Novanto sudah mundur dari jabatan Ketua DPR, apa urgensi putusan MKD?
“Apabila pelanggaran sedang itu terbukti dan diterapkan, maka setiap anggota DPR tidak boleh menjabat di dalam alat kelengkapan dewan, seperti Ketua Komisi, Wakil Ketua Komisi, Baleg misalnya, jadi enggak boleh lagi. Tapi kalau fraksi, itu internal partai dan kita tidak bisa bicara soal itu,” pungkasnya.
Demikian peryataan Wakil Ketua MKD Junimart Girsang seperti yang dilansir oleh detik.com
Foto: Ilustrasi oleh Zaki Alfarabi detik.com
Bagikan :