Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan akan ada perubahan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada September mendatang. Perubahan ini dilakukan akibat dampak dari penyebaran virus corona (Covid-19).
Perubahan ini meliputi pola kerja yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan sejumlah lembaga terkait Pemilu. Namun, Mahfud memastikan untuk jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tak berubah seperti yang sudah ditetapkan.
“Hanya pola kerja diubah. Kelihatannya hanya mengubah pola tidak mengubah jadwal,” kata Mahfud menjawab pertanyaan wartawan melalui pesan suara, Kamis (19/3). Pola kerja ini kata Mahfud misal berkaitan dengan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Mereka tak mesti berkumpul di kantor kabupaten/kota. Anggota PPS ini paling maksimal cukup berkumpul di tingkat kecamatan.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir bertemunya banyak orang dalam satu waktu di tempat yang sama, mengingat perkumpulan manusia dalam jumlah banyak dalam satu waktu bisa menjadi wadah penyebaran virus corona.