Jakarta – Alat tes virus corona (SARS-CoV-2) makin marak dijual di berbagai toko online dikarenakan bertambahnya jumlah pasien yang positif corona di Indonesia. Achmad Yurianto selaku juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 telah mengatakan rapid test yang dijual secara online merupakan barang ilegal. Statusnya sebagai barang ilegal membuat masyarakat harus waspada
terhadap barang tersebut yang dijual di toko online.
Ahli biologi molekuler Rusdan Handoyo mengatakan memang cukup sulit untuk membedakan rapid test corona yang asli dengan yang palsu. Akan tetapi, ada beberapa hal dasar yang bisa dijadikan patokan untuk membedakan rapid test corona yang asli dengan yang palsu. Menurutnya, hal pertama yang harus dilihat oleh masyarakat adalah dari isi rapid test tersebut. Jangan sampai masyarakat mendapat alat rapid test yang tak sesuai untuk uji corona.
“Rapid tes itu kontennya kompleks, ada antigen dan ada antibodi khusus. Kalau palsu kan bisa hanya kertas kosongan, casing plastik tidak jelas,” ujar Ahmad dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (15/4). Ahmad juga mengatakan dibutuhkan uji lab untuk membedakan alat rapid test yang palsu dengan asli. “Dengan menambahkan antibodi yang telah divalidasi bahwa itu memang antibodi anti SARS-CoV-2,” tambah Ahmad.
Sementara itu, Kepala Lembaga Biomolekuler Eijikman Amin Soebandrio menjelaskan, untuk membuktikan keasliannya agar melihat produk atau merk rapid test tersebut apakah sudah disetujui atau didukung oleh pemerintah baik di Indonesia atau negara lain. “Caranya mudah. Lihat apakah produknya dan lab-nya, sudah di endorse oleh pemerintah yang bersangkutan,” kata Amin.
Lebih lanjut, Ahmad menyarankan agar masyarakat tidak membeli mandiri alat rapid test untuk membuktikan terinfeksi virus Corona karena belum ada izin impor atau edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). “Uji lab nya rumit dan sangat menyusahkan untuk bedakan asli dan palsu. Itu tujuannya harus ada izin impor dari otoritas, yaitu Kemenkes. Maka penggunanya hanya boleh Kemenkes,” tutur Ahmad.
Ia melanjutkan, tidak ada seorang pun yang akan menjamin keaslian alat rapid test yang dibeli mandiri oleh masyarakat di toko online. Oleh sebab itu, itu alasannya Kemenkes memastikan hanya boleh dilakukan oleh instansi Kemenkes untuk perlindungan masyarakat sendiri.
Selengkapnya : https://www.cnnindonesia.com/