KOMPAS.com – Jika tidak hati-hati, layanan pinjaman online (pinjol) yang menawarkan pinjaman cepat bisa membuat peminjam dana gagal bayar dan terlilit utang dengan bunga tinggi.
Beberapa layanan pinjol, khususnya pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). diketahui bisa menagih utang dengan cara mengintimidasi dan tidak sesuai etika.
Bahkan teman si peminjam ikut menjadi korban karena diteror oleh penyedia pinjol tersebut. Ini dapat terjadi jika aplikasi pinjol diberikan izin untuk mengakses daftar kontak di ponsel.
Bagikan :