Jangan Terjebak Pinjol Ilegal, Begini Cara Cek Apakah Aplikasinya Bisa Sedot Daftar Kontak

KOMPAS.com – Jika tidak hati-hati, layanan pinjaman online (pinjol) yang menawarkan pinjaman cepat bisa membuat peminjam dana gagal bayar dan terlilit utang dengan bunga tinggi.

Beberapa layanan pinjol, khususnya pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). diketahui bisa menagih utang dengan cara mengintimidasi dan tidak sesuai etika.

Bahkan teman si peminjam ikut menjadi korban karena diteror oleh penyedia pinjol tersebut. Ini dapat terjadi jika aplikasi pinjol diberikan izin untuk mengakses daftar kontak di ponsel.

Selangkapnya 

Bagikan :
Baca Juga :   Jepang Keluarkan Konsep Teknologi Terbaru

Info Mahasiswa

Related Post

{:id}Google Bayar Apple Untuk Pertahankan Search Tool{:}{:en}Google Pay Apple To Keep Search Tool{:}
E-commerce Jadi Tantangan Baru Untuk BPS
Roket Pembawa Satelit Facebook Meledak karena UFO?
Uang Teman Aplikasi Baru Berupa Pinjaman Modal Online.
Kemenhub Pastikan Belum Ada Keputusan Penutupan KRL 18 April
Benda Asing Jatuh di Sumenep

Kategori Artikel

Berita Terbaru
Chat with Us!