Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengakui telah menerima surat secara resmi terkait permintaan tersebut dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Sedangkan pemerintah kota lainnya sudah menyatakan permintaan yang sama secara lisan.
Namun, Adita menerangkan, pemerintah, baik pusat maupun daerah, perlu lebih dulu mengatur masalah di bagian hulu terkait penerapan work from home (WFH) oleh perusahaan dan perkantoran. Di samping itu, pemerintah juga sedang mencari solusi untuk pekerja informal yang masih harus mencari nafkah di Jakarta.
“Selama ini belum terselesaikan, transportasi khususnya KRL akan selalu ada untuk masyarakat yang membutuhkan,” kata Adita kepada Tempo, Kamis, 16 April 2020. Adita mengatakan, seandainya KRL disetop, kebijakan itu bukan tak mungkin bakal menimbulkan masalah baru. Bahkan, termasuk masalah untuk moda transportasi lainnya.
Adapun mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020, pengendalian transportasi yang dimaksud dalam beleid itu ditekankan pada sisi pembatasan. Untuk KRL, Adita menerangkan, pemerintah memutuskan untuk membatasi jumlah penumpang, frekuensi kereta api, dan jam operasional.
Bagikan :