Jakarta – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyebut pihaknya masih menunggu detail atau rincian teknis soal aturan International Mobile Equipment Identity atau IMEI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Sebab, menurut Board Member ATSI Arief Mustain meskipun regulasi IMEI sudah dibuat melalui peraturan kementerian namun mesti ada aturan dari Direktorat Jenderal dari Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan yang menjadi pedoman para operator seluler.
“Kita masih mendiskusikan lagi [IMEI] karena peraturan kementerian sudah ada, yang kita tunggu dari peraturan Dirjen. Aturan Dirjen ini nantinya menjadi pegangan kita, sehingga untuk IMEI memang lagi menunggu detail teknis pelaksanaannya seperti apa,” tuturnya kepada awak media di acara Telco Outlook 2020 di Hotel Aston, Jakarta, Senin (2/12).
Bagi operator seluler sendiri, Arief mengatakan ada beberapa hal yang masih disiapkan misalnya investasi teknologi EIR atau alat untuk memblokir ponsel ilegal.
Bagikan :