Operator Seluler Belum Terima Teknis IMEI dari Pemerintah

teknologi

Jakarta – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyebut pihaknya masih menunggu detail atau rincian teknis soal aturan International Mobile Equipment Identity atau IMEI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Sebab, menurut Board Member ATSI Arief Mustain meskipun regulasi IMEI sudah dibuat melalui peraturan kementerian namun mesti ada aturan dari Direktorat Jenderal dari Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan yang menjadi pedoman para operator seluler.

“Kita masih mendiskusikan lagi [IMEI] karena peraturan kementerian sudah ada, yang kita tunggu dari peraturan Dirjen. Aturan Dirjen ini nantinya menjadi pegangan kita, sehingga untuk IMEI memang lagi menunggu detail teknis pelaksanaannya seperti apa,” tuturnya kepada awak media di acara Telco Outlook 2020 di Hotel Aston, Jakarta, Senin (2/12).

Bagi operator seluler sendiri, Arief mengatakan ada beberapa hal yang masih disiapkan misalnya investasi teknologi EIR atau alat untuk memblokir ponsel ilegal.

Selengkapanya

Bagikan :
Baca Juga :   Microsoft Hapus Ribuan Aplikasi

Info Mahasiswa

Related Post

Cara Membuat Playlist Khusus Hewan Peliharaan
Google Ungkap Topik yang Dicari Orang Indonesia saat Pandemi COVID-19
Angklung, Angkot Modern kota Bandung dengan Wifi, AC, Perpus, dan Akan Dilengkapi Transaksi E-Money
Perusahaan Mobil Buat Jaringan Pengisian Listrik
Roket Pembawa Satelit Facebook Meledak karena UFO?
Orang Indonesia Kena 'Virus' Belanja Online, Ini Buktinya

Kategori Artikel

Berita Terbaru
Chat with Us!