Nekat Mudik, Pemerintah Siapkan Denda hingga Rp 100 Juta

Jakarta – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengusulkan rencana pemberian sanksi bagi orang yang nekat mudik selama pandemic virus corona berlangsung. Hal ini diusulkannya bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19. Pemberian sanksi tersebut merujuk pada Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93.

“Ini baru tahap pembahasan bersama Menko Luhut untuk nanti dibahas bersama Presiden Jokowi dalam ratas (Rapat Terbatas) tegas Budi saat dikutip dari Liputan.com, Senin (20/4/2020). Menurut Budi, jika aturan ini mendapatkan lampu hijau dari Presiden maka mekanisme pemberian sanksi akan mengacu pada Undang-Undang No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93. Dimana hukuman pidana hingga satu tahun atau denda Rp 100 juta siap menanti calon pemudik yang nekat. 

Sementara itu, dalam Pasal 9 Ayat (10 dan/ atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Lebih lanjut, Kemenhub juga akan mengkaji opsi pemberian reward (penghargaan/insentif) bagi masyarakat yang tidak mudik dan sanksi bagi mereka yang nekat pulang kampung. Hal ini dilakukan agar masyarakat mematuhi imbauan dan aturan yang berlaku.

“Saya usul ke Kemenko Maritim dan Investasi, untuk libatkan Pemprov DKI dan Kementerian Sosial itu untuk adanya reward and punishment. Kalau yang mudik, dapat punishment apa, kalau yang nggak mudik apakah dapat bantuan,” jelas Budi dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/3/2020) dikutip dari Liputan6.com.

Untuk bantuannya sendiri, lanjut Budi, bermacam-macam, bisa berbentuk sembako atau peningkatan layanan dan jaringan internet di Jakarta.Ia juga menambahkan, alternatif ini masih harus dikaji lebih dalam bersama dengan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan serta pihak terkait lainnya.

Baca Juga :   Menkes Tolak Permohonan PSBB di Sejumlah Daerah

Kajian pelanggaran mudik ini akan dibahas lebih dalam bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta kementerian/lembaga terkait. Sementara untuk hasil akhirnya menunggu keputusan Presiden saat rapat terbatas.

Selengkapnya : https://www.liputan6.com/bisnis/read/4232797/nekat-mudik-pemerintah-siapkan-denda-hingga-rp-100-juta

Bagikan :
Berita Terbaru

Jadwal pelaksanaan PLBA T.A 2024/2025

Hari : Kamis 

Tanggal : 19 September 2024

Pukul : 07.00 – 17.00 WIB

Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FISIP
  2. FAKULTAS BAHASA DAN SASTRA
  3. FAKULTAS TEKNIK DAN SAINS
  4. FAKULTAS TEKNOLOGI  KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Hari : Jum’at

Tanggal : 20  September 2024

Pukul : 07.00 – 16.00 WIB

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
  2. FAKULTAS HUKUM
  3. FAKULTAS ILMU KESEHATAN
  4. FAKULTAS BIOLOGI DAN PERTANIAN

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

Chat with Us!